Faktor Penghambat Kiprah Dan Fungsi Pengawas Penyidik Polri
Jika dikaitkan dengan upaya penegakan aturan maka semuanya tidak terlepas dari proses penyidikan yang dilakukan oleh pegawapemerintah penyidik Polri, dalam melaksanakan proses penyidikan tindak pidana. Aparat penyidik Polisi Republik Indonesia tentunya harus senantiasa berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kewenangan pemerintah ditinjau dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
Dengan di syahkannya Peraturan Kapolri / Perkap No. 14 Tahun 2012 perihal manajemen penyidikan tindak pidana, tentunya ini menjadi petunjuk teknis bagi penyidik Polisi Republik Indonesia dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat. Selain memuat petunjuk teknis penyidikan, dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2012 juga menawarkan petunjuk teknis perihal prosedur pengawasan penyidikan, menyerupai yang tercantum dalam pasal 78 s/d pasal 93 Perkap Nomor 14 Tahun 2012. Dalam pasal-pasal tersebut sangat terperinci di atur tatacara pengawasan penyidikan tindak pidana.
Baca juga: Bagaimana membuatkan kecerdasan emosional
Gambar ilustrasi pengawas penyidik polri (sumber : hukumonline dotcom). |
Namun tidak sanggup dipungkiri bahwa masih ada penyidik Polisi Republik Indonesia yang belum melaksanakan petunjuk teknis penyidikan sesuai dengan Perkap tersebut, sehingga masyarakat yang melaporkan suatu kejadian pidana di Polisi Republik Indonesia merasa tidak puas alasannya yaitu tidak mendapat info yang terperinci perihal jalanya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri.
Baca juga: Dasar pembentukan kelompok sosial dari teori para ahli
Beberapa Faktor Penghambat Tugas dan Fungsi Pengawas Penyidik Polisi Republik Indonesia dalam merealisasikan Perkap No. 14 Tahun 2012 diantaranya yaitu :
1. Faktor Sumberdaya Manusia Penyidik Polri
Faktor sumber daya insan memiliki imbas yang sangat penting dalam pelaksanaan fungsi pengawas penyidik tindak pidana alasannya yaitu dengan sumberdaya yang memadai dan menunjang akan mempercepat proses pengawasan penyidikan sehingga masyarakat akan merasa terlayani. Kurangnya jumlah pengawas penyidik Polisi Republik Indonesia sangat besar lengan berkuasa terhadap optimalisasi Perkap tersebut. dengan menambah jumlah sumberdaya pengawas penyidikan maka semua yang berkaitan dengan tindakan penyidikan sanggup termonitor dan mempersempit pelanggaran yang dilakukan penyidik, sehingga akan tercipta hasil penyidikan yang obyektif dan transparan.
2. Faktor Sarana dan Prasarana Penegak Hukum
Kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki Polisi Republik Indonesia sanggup menghipnotis upaya penanganan masalah tindak pidana yang di laporkan. Seiring dengan meningkatnya tindak pidana yang terjadi, upaya penegakan aturan ini tidak akan maksimal apabila sarana dan prasarana yang dimiliki Polisi Republik Indonesia tidak mendukung bahkan cenderung kurang memadai.
3. Faktor Masyarakat
Untuk memperoleh hasil yang memuaskan maka pelaksanaan pencegahan terhadap kejahatan secara mutlak membutuhkan pertolongan dari masyarakat sebagai obyek yang diamankan oleh Polri. Namun sebagian masyarakat masih kurang peduli atas proses penyidikan tindak pidana yang dilaporkan. Seharusnya masyarakat pro aktif untuk menanyakan perkembangan masalah yang dilaporkanya ke Polisi Republik Indonesia dan menawarkan info yang sanggup membantu proses penydikan dimaksud. Apabila hal ini dilakukan maka sanggup menjadi fungsi kontrol penyidik sehingga proses penyidikan tersebut sanggup berjalan secara cepat dan transparan, yang pada alhasil akan menghasilkan proses penyidikan yang obyektif guna tercapainya kepastian hukum.
Referensi: Hasil Penelitian "Realisasi Peran dan Fungsi Pejabat Pengawas Penyidik Polri" (Richard Renaldi, Univ Tanjungpura, Pontianak, 2015).
Posting Komentar untuk "Faktor Penghambat Kiprah Dan Fungsi Pengawas Penyidik Polri"