Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Upaya Peningkatan Standar Mutu Pendidikan Nasional

Standar Penilaian Pendidikan

Reformasi pendidikan merupakan respon terhadap perkembangan tuntutan global sebagai suatu upaya untuk mengadaptasikan sistem pendidikan yang bisa menyebarkan sumber daya insan untuk memenuhi tuntutan zaman yang sedang berkembang. Standar Mutu pendidikan Nasional dicerminkan oleh kompetensi lulusan yang dipengaruhi oleh kualitas proses dan isi pendidikan. Pencapaian kompetensi lulusan yang memenuhi standar harus didukung oleh isi dan proses pendidikan yang juga memenuhi standar.

Perwujudan proses pendidikan yang berkualitas dipengaruhi oleh kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana, kualitas pengelolaan, ketersediaan dana, dan system evaluasi yang valid, obyektif, dan tegas. Banyak pakar pendidikan mengemukakan pendapatnya wacana faktor penyebab dan solusi mengatasi kemerosotan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan masukan ilmiah dari para andal inilah, dibutuhkan pemerintah akan mengambil banyak sekali kebijakan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
 Reformasi pendidikan merupakan respon terhadap perkembangan tuntutan global sebagai suatu Upaya Peningkatan Standar Mutu Pendidikan Nasional
Gambar ilustrasi upaya peningkatan standar mutu pendidikan.

Program Peningkatan Mutu Sekolah

Berbagai upaya pemerintah untuk peningkatan standar mutu pendidikan telah dilakukan secara terjadwal semenjak sepuluh tahun yang lalu. Hasilnya cukup membanggakan untuk sekolah-sekolah tertentu di beberapa kota di Indonesia tetapi belum merata dan kurang memuaskan secara nasional. Adapun program-program yang telah diluncurkan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, diantaranya ialah Program Pembangunan Kurikulum, Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), Program Perpustakaan, Program Bantuan Meningkatkan Manajemen Mutu (BOMM), Program Bantuan Imbal Swadaya (BIS), Program Pengadaan Buku Paket, Program Peningkatan Mutu Guru, Dana Bantuan Langsung (DBL), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Khusus Murid (BKM).

Dengan memperhatikan sejumlah jadwal tersebut, dapatlah kita simpulkan bahwa pemerintah telah banyak menghabiskan anggaran dana untuk membiayai jadwal tersebut sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan. Kini banyak sekali elemen masyarakat mempertanyakan mengapa upaya yang begitu mahal belum menawarkan hasil menggembirakan?. Ada yang beropini mungkin manajemennya yang kurang sempurna dan adapula yang menyampaikan bahwa pemerintah kurang konsisten dengan upaya yang dijalankan. Upaya-upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional ketika ini yaitu : Memberikan Penghargaan dan Meningkatkan Profesionalisme Guru, Menyediakan Sarana dan Prasarana, serta Memberantas Korupsi di lingkungan pendidikan.

Upaya Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Dengan diberlakukannya kurikulum baru, sekarang guru lebih dituntut untuk mengkontekstualkan pembelajarannya dengan dunia nyata atau minimal siswa menerima citra miniature wacana dunia nyata. Harapan itu tidak mungkin tercapai tanpa pertolongan alat-alat pembelajaran (sarana dan prasarana pendidikan).

Menurut Kepmendikbud No. 053/U/2001 wacana Standar Pelayanan Minimal (SPm), sekolah harus mempunyai persyaratan minimal untuk menyelanggarakan pendidikan dengan serba lengkap dan cukup menyerupai luas lahan, perabot lengkap, peralatan/laboratorium/media, infrastruktur, sarana olahraga, dan buku rasio 1:2. Kehadiran Kepmendiknas itu dirasakan sangat sempurna alasannya yakni dengan keputusan ini dibutuhkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah tidak “kebablasan cepat” atau tertinggal di bawah persyaratan minimal sehingga kualitas pendidikan menjadi semakin terpuruk.

Upaya Memberikan Penghargaan dan Meningkatkan Profesionalisme Guru

Pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik (guru) terhadap perkembangan jasmaniah dan rohaniah anak didik menuju terbentuknya kepribadian dan penguasaan ilmu yang berkualitas. Staf (guru) akan termotivasi kalau diberikan penghargaan ekstrinsik (gaji, tunjangan, bonus dan komisi) maupun penghargaan intrinsic (pujian, tantangan, pengakuan, tanggung jawab, kesempatan dan pengembangan karir).

Kecanggihan kurikulum dan panduan administrasi sekolah tidak akan berarti kalau tidak ditangani oleh guru peofesional. UU Sisdiknas No. 20/2003 Pasal 42 ayat (1) menyebutkan pendidik harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Upaya Memberantas Korupsi Di Lingkungan Pendidikan

Korupsi itu bekerjasama dengan dana yang berasal dari pemerintah dan dana yang pribadi ditarik dari masyarakat. Jika selama ini anggaran pendidikan yang sangat minim dikeluhkan, ternyata dana yang kecil itupun tak luput dari korupsi. Hal ini tidak terlepas dari kekaburan system anggaran sekolah. Kekaburan dalam system anggaran (RAPBS) itu memungkinkan kepala sekolah mempraktikkan Pembiayaan Sistem Ganda (PSG). Misalnya dana operasional pembelian barang yang telah dianggarkan dari dana pemerintah dibebankan lagi kepada masyarakat.

Semakin terpuruknya peringkat SDM Indonesia, tak perlu hanya kita sesali, melainkan menjadikannya sebagai motivasi untuk bangun dari keterpurukan. Jika kondisi itu mau diubah mulailah dari menerapkan konsep yang berpijak pada akar masalah. Dalam membangun pendidikan itu tidak mudah. Tidak cukup hanya dengan menyediakan anggaran, tetapi juga harus ada langkah dan jadwal faktual atas dasar kebutuhan sekolah dan siswa.

Masyarakat juga harus dilibatkan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan ini, bukan hanya menyediakan anggaran sekolah dan menyelenggarakan sesuai rancangan pemerintah. Tanpa ada keterlibatan masyarakat, tidak mungkin semuanya bisa berjalan baik. Jadi, upaya peningkatan standar mutu pendidikan nasional tidak hanya melibatkan pemerintah atau masyarakat saja, tetapi tugas orang tualah yang paling penting dalam hal ini untuk menghasilkan generasi-generasi muda bangsa yang berkualitas dan mempunyai susila yang baik. (Referensi: Bakar, Rosdiana, 2008., Pendidikan Suatu Pengantar, Bandung:Cita Pustaka. Wikipedia dotcom, mutu-pendidikan-nasional).

Posting Komentar untuk "Upaya Peningkatan Standar Mutu Pendidikan Nasional"