Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Pembagian Terstruktur Mengenai Tanah Berdasarkan Usda

Klasifikasi Tanah USDA - Sama halnya halnya batuan, tanah juga mempunyai dasar pembagian terstruktur mengenai ataupun penamaan tersendiri. Secara umum tanah sanggup diklasifikasikan melalui 2 cara, yaitu Klasifikasi Teknis dan Klasifikasi Alami.

Klasifikasi Alami artinya hanya berdasarkan atas sifat tanah, tanpa menghubungkan dengan penggunaannya. Sedangkan Klasifikasi teknis artinya berdasarkan atas sifat-sifat tanah yang mensugesti kemampuan tanah untuk penggunaan-penggunaan khusus.

Baca juga: Susunan Lapisan-Lapisan Tanah

Macam-macam pembagian terstruktur mengenai tanah yang lebih implisit banyak dikembangkan oleh para pakar, misalnya pembagian terstruktur mengenai tanah berdasarkan Hardjowigeno (1992), Rayes (2007), Soil survey staff (2003) serta lain sebagainya.

Di Indonesia sendiri dikenal 3 jenis pembagian pembagian terstruktur mengenai mengenai tanah yang masing-masing dikembangkan oleh USDA (United States Departemen of Agriculture), FAO/UNESCO, serta Pusat Penelitian Tanah (PPT) Bogor.

Untuk postingan kali ini, kita akan fokus membahas pembagian pembagian terstruktur mengenai tanah berdasarkan USDA yang sebagian besarnya merupakan dasar dari pengembangan klasifikasi-klasifikasi tanah yang ada ketika ini.

 tanah juga mempunyai dasar pembagian terstruktur mengenai ataupun penamaan tersendiri Penjelasan Klasifikasi Tanah Menurut USDA
Konversi antar pembagian terstruktur mengenai tanah USDA, FAO/UNESCO, dan PPT.

Klasifikasi Tanah Menurut USDA

USDA (United States Departemen of Agriculture) atau departemen pertaniannya Amerika Serikat, telah membuatkan pembagian terstruktur mengenai tanah yang disebut "Soil Taxonomy" (USDA, 1975). Sistem pembagian terstruktur mengenai USDA ini menggunakan 6 kategori, yaitu:
  1. Ordo Tanah (Order)
  2. Sub-ordo Tanah (Sub-order)
  3. Kelompok Tanah (Great group)
  4. Sub-Kelompok Tanah (Sub Group)
  5. Famili Tanah (Family), serta
  6. Seri Tanah.

Ordo Tanah
Ordo tanah dibedakan berdasarkan oleh ada tidaknya horison penanda serta jenis (sifat) dari horison penanda tersebut. Sebagai contoh: suatu tanah yang mempunyai horison argilik dan berkejenuhan basa > 35% masuk pada Ordo Alfisol. Sedangkan tanah lain yang mempunyai horison argilik tetapi berkejenuhan basa < 35% masuk dalam Ordo "Ultisol". Contoh tata nama (penamaan) tanah yang sesuai Ordo yaitu Ultisol.

Baca juga: Potensi Terjadinya Tanah Longsor

Ultisol yaitu tanah yang mempunyai horison argilik serta berkejenuhan basa < 35% serta telah mengalami perkembangan tingkat simpulan tanah (Ultus). Ordo tanah Ultisol pada penamaan berdasarkan Sub-ordo akan dipakai akronim nama Ordonya, menyerupai “Ult” merupakan akronim yang berasal dari Ultisol.

Sub-ordo Tanah
Sub-ordo tanah dibedakan berdasarkan perbedaan genetik tanah, contohnya: ada tidaknya sifat-sifat tanah yang berafiliasi dengan efek vegetasi, air, batuan induk, ataupun regim kelembapan. Sedangkan pembeda Sub-ordo untuk tanah Ordo histosol (tanah organik) yaitu pada tingkat pelapukan dari materi organik pembentuknya menyerupai safris, fibris, dan hemis. Contoh dari penamaan Sub-ordo yaitu Udult.

Tanah ber-Ordo Ultisol yang mempunyai regim kelembapan yang selalu lembab (tidak pernah kering) disebut Udus, sehingga dipakai akronim kata penciri kelembapan yaitu "Ud". Kata "Ud" ditambahkan pada Ordo tanah Ultisol yang telah disingkat "Ult", menjadi kata untuk penamaan kategori Sub-ordo menjadi "Udult".

Kelompok Tanah (Great Group)
Kelompok tanah dibedakan berdasarkan atas perbedaan tingkat perkembangan tanah, regim suhu, jenis tanah, susunan horison, kelembapan, kejenuhan basa, serta ada tidaknya lapisan penciri lain menyerupai duripan, fragipan, dan plinthite. Contoh penamaan Kelompok Tanah yaitu "Fragiudult".

Baca juga: Jenis-jenis Tanah di Indonesia

Fragiudult merupakan tanah yang mempunyai lapisan yang ringkih yang disebut Fragipan, sehingga pada penamaan kelompok ditambahkan akronim kata dari Fragipan yaitu "Fragi". Kata Fragi ditambahkan pada Sub-ordo tanah "Udult", menjadi kata untuk penamaan Kelompok yaitu Fragiudult.

Sub-Kelompok Tanah (Sub Group)
Sub-Kelompok tanah dibedakan berdasarkan sifat inti dari Kelompok Tanah (Great Group), sifat-sifat tanah peralihan ke Kelompok lain, Sub-ordo lain, Ordo lain, serta bukan tanah. Contoh tata nama kategori Sub Group yaitu Aquic Fragiudult. Aquic Fragiudult merupakan Tanah yang mempunyai sifat peralihan ke Sub-ordo Aquult alasannya yaitu sifatnya yang terkadang dipengaruhi oleh air, sehingga penamaannya masuk dalam subgroup Aquic.

Famili Tanah
Famili tanah dibedakan berdasarkan sifat-sifat tanah yang penting untuk engineering ataupun pertanian, mencakup sifat tanah berupa susunan mineral liatnya, sebaran besar butir, dan regim suhu pada kedalaman 50 cm. Contoh penamaan Famili yaitu Aquic Fragiudult, kaolinitik, isohipertermik, berliat halus.

Baca juga: Apa itu Tekstur Tanah

Penciri Famili dari tanah ini yaitu susunan mineral liatnya yang didominasi oleh mineral kaolinit, susunan besar butirnya yang halus dan liat, serta regim temperaturnya yang isohipertermik (suhu tanah > 22 derajat celcius dengan rata-rata perbedaan suhu tanah isu terkini panas dan isu terkini hambar < 5 derajat celcius).

Seri Tanah
Seri tanah dibedakan berdasarkan jenis dan susunan tekstur, horison, struktur, warna, rekahan tanah tiap horison, sifat-sifat mineral tiap horison, dan sifat-sifat kimia tanah. Penetapan awal Seri tanah sanggup dilakukan dengan menggunakan nama lokasi sebagai penciri seri. Contoh penamaan berdasarkan Seri: Aquic Fragiudilt, isohipertermik, kaolinitik, berliat halus, Sitiung (Sitiung merupakan lokasi pertama kali ditemukan tanah tersebut).

Posting Komentar untuk "Penjelasan Pembagian Terstruktur Mengenai Tanah Berdasarkan Usda"