Macam-Macam Forum Arbitrase
Arbitrase berasal dari kata arbitrate (Latin), arbitrage (Belanda), Arbitration (Inggris), schiedspruch (Jerman) dan arbitrage (Prancis), yang berarti kekuasaan untuk menuntaskan sesuatu berdasarkan kecerdikan atau tenang oleh arbiter. Klausula arbitrase harus memuat pernyataan apakah arbitrase akan dilakukan secara lembaga/institusional atau ad hoc. Macam-macam forum arbitrase yang ada dikala ini dikelompokan menjadi forum Arbitrase Institusional dan Arbitrase Ad Hoc.
Baca juga : Kekuatan Hukum Putusan Arbitrase
Arbitrase Institusional
Arbitrase institusional ialah arbitrase yang melembaga yang didirikan dan menempel pada suatu forum terntentu. Sifatnya permanen dan pada umumnya arbitrase institusional mempunyai mekanisme dan tata cara investigasi sengketa tersendiri. Arbiternya diangkat dan ditentukan oleh forum arbitrase institusional sendiri. Arbitrase institusional tersebut juga menyediakan jasa manajemen arbitrase, yang mencakup pengawasan proses arbitrase, aturan-aturan prosedural sebagai fatwa para pihak dan pengangkatan arbiter.
Di Indonesia dikala ini terdapat dua forum arbitrase yang memperlihatkan jasa manajemen arbitrase, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang kini diganti menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia (BASYARNAS).
Di Indonesia dikala ini terdapat dua forum arbitrase yang memperlihatkan jasa manajemen arbitrase, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang kini diganti menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia (BASYARNAS).
Gambar ilustrasi forum arbitrase BANI. |
Arbitrase Ad Hoc
Arbitrase ad hoc disebut juga arbitrase volunter, arbitrase ini dibuat secara khusus atau bersifat insidentil untuk mengusut dan memutus sengketa tertentu dalam jangka waktu tertentu pula, sehabis sengketa diputus maka berakhir pula arbitrase ad hoc ini. Pembentukan arbitrase ad hoc dilakukan sehabis sengketa terjadi. Para pihak yang menentukan dan menentukan arbiternya sanggup pula meminta proteksi pengadilan untuk mengangkat arbiternya, yang bertugas mengusut dan memutus sengketa yang bersangkutan.
Untuk mengetahui dan menentukan apakah arbitrase yang disepakati para pihak ialah arbitrase ad hoc, sanggup dilihat dari rumusan klausula. Apabila klausula pactum de compromittendo atau sertifikat kompromi menyatakan perselisihan akan diselesaikan oleh arbitrase yang bangun sendiri di luar arbitrase institusional atau dengan kata lain apabila klausula menyebut arbitrase yang akan menuntaskan perselisihan terdiri atas arbiter perseorangan, maka arbitrase yang disepakati ialah arbitrase ad hoc. Ciri pokoknya penunjukan para arbiternya secara perseorangan.
Pada prinsipnya arbitrase ad hoc tidak terikat atau terkait dengan salah satu tubuh arbitrase. Para arbiternya ditentukan dan dipilih sendiri berdasarkan janji para pihak. Oleh alasannya ialah arbitrase ad hoc tidak terikat dengan salah satu tubuh arbitrase, boleh dikatakan jenis arbitrase ini tidak mempunyai aturan tata cara sendiri baik mengenai pengikatan arbiternya maupun mengenai tata cara investigasi sengketa. Dalam hal ini arbitrase ad hoc tunduk sepenuhnya mengikuti aturan tata cara yang ditentukan dalam perundang-undangan. (Referensi: Rachmadi Usman, 2002, Hukum Arbitrase Nasional, Grasindo, Jakarta. Firda Zulfa Fahriani, 2005, Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, el-Faqih, Volume 1 No.1).
Untuk mengetahui dan menentukan apakah arbitrase yang disepakati para pihak ialah arbitrase ad hoc, sanggup dilihat dari rumusan klausula. Apabila klausula pactum de compromittendo atau sertifikat kompromi menyatakan perselisihan akan diselesaikan oleh arbitrase yang bangun sendiri di luar arbitrase institusional atau dengan kata lain apabila klausula menyebut arbitrase yang akan menuntaskan perselisihan terdiri atas arbiter perseorangan, maka arbitrase yang disepakati ialah arbitrase ad hoc. Ciri pokoknya penunjukan para arbiternya secara perseorangan.
Pada prinsipnya arbitrase ad hoc tidak terikat atau terkait dengan salah satu tubuh arbitrase. Para arbiternya ditentukan dan dipilih sendiri berdasarkan janji para pihak. Oleh alasannya ialah arbitrase ad hoc tidak terikat dengan salah satu tubuh arbitrase, boleh dikatakan jenis arbitrase ini tidak mempunyai aturan tata cara sendiri baik mengenai pengikatan arbiternya maupun mengenai tata cara investigasi sengketa. Dalam hal ini arbitrase ad hoc tunduk sepenuhnya mengikuti aturan tata cara yang ditentukan dalam perundang-undangan. (Referensi: Rachmadi Usman, 2002, Hukum Arbitrase Nasional, Grasindo, Jakarta. Firda Zulfa Fahriani, 2005, Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, el-Faqih, Volume 1 No.1).
Posting Komentar untuk "Macam-Macam Forum Arbitrase"