Ekspor Materi Tambang Mentah Akan Dibuka Lagi, Kemenperin Menolak
Penggodokan draft revisi atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 ihwal Mineral dan Batubara (UU Minerba) diperlukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak akan memperlonggar larangan ekspor mineral mentah atau barang tambang mentah.
Gambar ilustrasi lesunya industri pertambangan. |
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, dan Alat Transportasi Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan. Ia menyebutkan ada 5 alasan mengapa Kemenperin menolak impian Kementerian ESDM mengizinkan kembali ekspor barang tambang mentah, ialah :
- Dikhawatirkan smelter-smelter yang telah dibangun akan kekurangan pasokan materi baku kalau ekspor materi tambang mentah dibuka lagi.
- Jika ekspor mineral atau materi tambang mentah direlaksasi, hal itu akan menjadi preseden jelek bagi kepastian aturan di Indonesia.
- Diijinkannya kembali ekspor mineral mentah akan menciptakan harga komoditas pertambangan semakin jatuh tak terkendali.
- Sudah seharusnya Indonesia tidak lagi mengandalkan komoditas materi tambang mentah untuk pendapatan negara.
- Pembangun Smelter-smelter merupakan rencana induk pembangunan industri nasional (RIPIN) yang telah disepakati bersama, maka kewajiban pembangunannnya harus konsisten dijalankan.
Seperti yang kita ketahui, ketika ini pemerintah sementara menciptakan Draf Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) No.4 Tahun 2009 ihwal pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang ditargetkan akan final pada Juni 2016 mendatang.
Selain akan membahas wacana dibukanya kembali keran (relaksasi) ekspor mineral mentah (raw), Menteri ESDM Sudirman Said menyampaikan pembahasan UU Minerba juga akan menyasar prosedur perpanjangan izin operasi pertambangan bagi seluruh perusahaan tambang, sampai pada penyelesaian hambatan-hambatan pada agenda hilirisasi, dan pengelolaan lingkugan.
Selain akan membahas wacana dibukanya kembali keran (relaksasi) ekspor mineral mentah (raw), Menteri ESDM Sudirman Said menyampaikan pembahasan UU Minerba juga akan menyasar prosedur perpanjangan izin operasi pertambangan bagi seluruh perusahaan tambang, sampai pada penyelesaian hambatan-hambatan pada agenda hilirisasi, dan pengelolaan lingkugan.
Sumber: bisnis dotcom dan detik dotcom (February 26, 2016).
Posting Komentar untuk "Ekspor Materi Tambang Mentah Akan Dibuka Lagi, Kemenperin Menolak"