Apa Itu Kegiatan Keluarga Keinginan (Pkh)?
Program keluarga keinginan yang selanjutnya disingkat menjadi PKH merupakan aktivitas unggulan dari Kementerian Sosial RI. Selain Kementerian Sosial, aktivitas ini juga didukung oleh Kementerian Pendidikan, Kesehatan, dan Agama. Program ini mempunyai tujuan pokok mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia dengan cara menunjukkan pinjaman tunai setiap 3 bulan sekali (info terbaru menyatakan bahwa pinjaman akan diberikan 2 bulan sekali).
Sasaran PKH
Warga yang menjadi target PKH merupakan keluarga sangat miskin yang mempunyai komponen berupa Ibu hamil/ nifas, bayi, balita, anak sekolah sampai Sekolah Menengan Atas dan anak disabilitas. Keluarga sangat miskin (disingkat KSM) yang mempunyai anak berumur di bawah 21 tahun yang belum menuntaskan pendidikan dasar juga berhak menjadi peserta PKH, dengan syarat anak tersebut bersedia masuk sekolah. Keluarga yang telah menjadi peserta akan mempunyai hak mendapatkan pinjaman tunai dengan syarat memenuhi kewajiban- kewajiban teryentu. Oleh sebab itu PKH sering disebut sebagai pinjaman tunai bersyarat.
Hak peserta PKH
Keluarga yang menjadi peserta PKH akan memperoleh pinjaman dengan nominal sebagai berikut.
Studi kasus:
Misalnya ada keluarga yang mempunyai 2 orang anak, yakni kelas 1 SD dan 2 SMA. Berapakah pinjaman yang diterima keluarga tersebut?
= Anak SD + anak Sekolah Menengan Atas + pinjaman tetap
= 450.000 + 1.000.000 + 500.000
= 1.950.000/ tahun
Kaprikornus warga tersebut akan mendapatkan pinjaman 1.950.000/ tahun yang disalurkan 4 kali dalam setahun.
Kewajiban peserta PKH
Agar sanggup terus mendapatkan pinjaman tersebut, peserta PKH harus melakukan kewajiban sebagai berikut.
Bagaimana jikalau KSM tidak memenuhi tanggung jawabnya? Apabila terjadi hal tersebut, maka pinjaman yang diberikan akan dipotong atau bahkan dikeluarkan dari keanggotaan PKH.
Tujuan PKH
Dengan adanya pinjaman bersyarat tersebut diperlukan akan memperbaiki pendidikan dan kesehatan KSM. Karena dengan pendidikan dan kesehatan yang baik, diperlukan dalam jangka panjang sanggup mengentaskan keluarga tersebut dari kemiskinan. Sedangkan dalam jangka pendek, pinjaman tersebut diperlukan sanggup meningkatkan daya beli KSM.
PKH telah dilaksanakan mulai tahun 2007 pada pemerintahan President Susilo Bambang Yudhoyono dan terus berlanjut sampai kini sebab dinilai efektif mengurangi tingkat kemiskinan. Program sejenis juga dilakukan di beberapa negara yang mempunyai tingkat kemiskinan tinggi menyerupai Filipina dan Brazil. Warga peserta pinjaman PKH juga berhak memperoleh pinjaman suplementer menyerupai BPJS, KIS, Rastra, dan BLSM.
Kita berharap biar aktivitas tersebut benar-benar sempurna target dan sanggup mengurangi kemiskinan di Indonesia.
Sasaran PKH
Warga yang menjadi target PKH merupakan keluarga sangat miskin yang mempunyai komponen berupa Ibu hamil/ nifas, bayi, balita, anak sekolah sampai Sekolah Menengan Atas dan anak disabilitas. Keluarga sangat miskin (disingkat KSM) yang mempunyai anak berumur di bawah 21 tahun yang belum menuntaskan pendidikan dasar juga berhak menjadi peserta PKH, dengan syarat anak tersebut bersedia masuk sekolah. Keluarga yang telah menjadi peserta akan mempunyai hak mendapatkan pinjaman tunai dengan syarat memenuhi kewajiban- kewajiban teryentu. Oleh sebab itu PKH sering disebut sebagai pinjaman tunai bersyarat.
Hak peserta PKH
Keluarga yang menjadi peserta PKH akan memperoleh pinjaman dengan nominal sebagai berikut.
- Anak SD: 450.000 /tahun
- Anak SMP: 750.000/ tahun
- Anak SMA: 1.000.000/ tahun
- Ibu hamil/ nifas: 1.000.000/ tahun
- Bayi dan balita: 1.000.000/ tahun
- Bantuan tetap: 500.000/ tahun
Studi kasus:
Misalnya ada keluarga yang mempunyai 2 orang anak, yakni kelas 1 SD dan 2 SMA. Berapakah pinjaman yang diterima keluarga tersebut?
= Anak SD + anak Sekolah Menengan Atas + pinjaman tetap
= 450.000 + 1.000.000 + 500.000
= 1.950.000/ tahun
Kaprikornus warga tersebut akan mendapatkan pinjaman 1.950.000/ tahun yang disalurkan 4 kali dalam setahun.
Kewajiban peserta PKH
Agar sanggup terus mendapatkan pinjaman tersebut, peserta PKH harus melakukan kewajiban sebagai berikut.
- Anak sekolah wajib hadir dalam pembelajaran minimal 80% kehadiran.
- Ibu hamil wajib memeriksakan kehamilan di kemudahan kesehatan minimal 4 kali selama masa kehamilan.
- Bayi dan balita wajib ditimbang di posyandu setiap bulan, serta memperoleh vitamin dan vaksinasi pada waktu-waktu tertentu.
Bagaimana jikalau KSM tidak memenuhi tanggung jawabnya? Apabila terjadi hal tersebut, maka pinjaman yang diberikan akan dipotong atau bahkan dikeluarkan dari keanggotaan PKH.
Tujuan PKH
Dengan adanya pinjaman bersyarat tersebut diperlukan akan memperbaiki pendidikan dan kesehatan KSM. Karena dengan pendidikan dan kesehatan yang baik, diperlukan dalam jangka panjang sanggup mengentaskan keluarga tersebut dari kemiskinan. Sedangkan dalam jangka pendek, pinjaman tersebut diperlukan sanggup meningkatkan daya beli KSM.
PKH telah dilaksanakan mulai tahun 2007 pada pemerintahan President Susilo Bambang Yudhoyono dan terus berlanjut sampai kini sebab dinilai efektif mengurangi tingkat kemiskinan. Program sejenis juga dilakukan di beberapa negara yang mempunyai tingkat kemiskinan tinggi menyerupai Filipina dan Brazil. Warga peserta pinjaman PKH juga berhak memperoleh pinjaman suplementer menyerupai BPJS, KIS, Rastra, dan BLSM.
Kita berharap biar aktivitas tersebut benar-benar sempurna target dan sanggup mengurangi kemiskinan di Indonesia.
Posting Komentar untuk "Apa Itu Kegiatan Keluarga Keinginan (Pkh)?"