Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peranan Perwakilan Diplomatik Melaksanakan Diplomasi

Pewakilan diplomatik dipercayakan untuk bertindak sebagai jalan masuk korelasi antara kedua negara. Dengan adanya fungsi serta tugas yang telah diatur dalam aturan aturan internasional maupun kebiasaan-kebiasaan internasional, maka adanya suatu perwakilan diplomatik sanggup menganjurkan kepada pemerintah negaranya masing-masing mengenai bentuk-bentuk diplomasi yang efektif untuk sanggup mengatasi adanya konflik antarnegara. Peranan Perwakilan Diplomatik dalam melaksanakan Diplomasi misalnya menyerupai melaksanakan mediasi, negosiasi, pencarian fakta (Inquiry), dan konsiliasi.


Diplomasi Perwakilan Diplomatik Berupa Mediasi

Mediasi yang dilakukan perwakilan diplomatik yakni sebagai bentuk penyelesaian sengketa yang memilki kekuatan-kekuatan tertentu. Mediasi menjadi salah satu pilihan yang sanggup dimanfaatkan oleh negara yang tengah bersengketa. Dalam hal ini mediasi merupakan salah satu cara untuk mengatasi konflik yang juga sanggup melibatkan pihak ketiga yang dikenal sebagai mediator.

Mediator sanggup saja perorangan atau lebih dari seorang, negara atau kelompok negara, serta  sanggup dari organisasi internasional, guna mendorong para pihak yang terlibat konflik mencapai penyelesaiannya. Dalam proses selesai mediasi, proses pengambilan keputusan, perantara melokalisir pemecahan kasus dan mengevaluasi pemecahan kasus yang dilakukan sebelumnya.

 Pewakilan diplomatik dipercayakan untuk bertindak sebagai jalan masuk korelasi antara kedua n Peranan Perwakilan Diplomatik Melakukan Diplomasi
Gambar ilustrasi Perwakilan Diplomatik.

Diplomasi Perwakilan Diplomatik Berupa Negosiasi

Negosiasi yakni suatu proses di mana usulan-usulan yang eksplisit dimajukan dengan  banyak sekali lantaran demi tujuan untuk mencapai janji wacana suatu pertukaran  atau  wacana kesadaran atas kepetingan bersama yang mana pada ketika itu ada konflik kepentingan.  Negosiasi sanggup dianggap sebagai salah satu cara pengambilan keputusan secara bersama-sama.  Dalam negosiasi, pihak-pihak terkait membiarkan diri mereka sendiri menggabungkan sudut  pandang mereka yang bertentangan ke dalam keputusan tunggal.

Segi konkret dari perundingan yakni bahwa para pihak secara pribadi yang melaksanakan perundingan itu sendiri; Para pihak mengawasi atau memantau secara pribadi mekanisme penyelesaiaanya. Dalam melaksanakan negosiasi, seorang perwakilan diplomatik harus menghindari perhatian publik dan tekanan politik di dalam negeri. Negosiasi dimungkinkan sanggup dipakai untuk setiap penyelesaian konflik atau sengketa dalam setiap bentuknya, apakah perundingan secara tertulis, lisan,  bilateral, multi lateral dan lain-lain.

Diplomasi Perwakilan Diplomatik Berupa Pencarian Fakta (Inquiry)

Mekanisme penyelesaian konflik atau sengketa melalui inquiry dilakukan kalau tidak ada titik temu diantara pihak yang bersangkutan. Perwakilan diplomatik sanggup menyarankan observer independent (bisa berbentuk komisi atau badan) untuk melaksanakan investigasi  mengenai problem yang ada, serta mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan masalah.

Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan/komisi resmi ini akan sanggup mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya. Inquiry pernah dilakukan untuk menyidik kasus meledaknya Maine, kapal perang Amerika Serikat secara  misterius di Havana Harbour, bencana Dogger Bank 1904 antara Soviet dan Inggris, keterlibatan tentara bayaran dalam Seychelles Case 1981, penggunaan senjata kimia dalam perang teluk antara Iran-Irak 1987, juga Red  Cross  Crusader  Case  antara  Denmark dengan  Inggris.

Diplomasi Perwakilan Diplomatik Berupa Konsiliasi

Konsiliasi merupakan metode penyelesaian sengketa yang menggabungkan cara-cara inquiry dengan mediasi. Proses konsiliasi melibatkan pengusutan fakta-fakta konflik oleh pihak ketiga dan laporan yang menjelaskan saran-saran untuk penyelesaiannya.

Peranan perwakilan diplomatik dalam proses konsiliasi yaitu mempertemukan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Pengertian luas konsiliasi meliputi banyak sekali ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara hening dengan derma negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.

(Referensi: Walter Carlsnaes, Thomas Risse & Beth A Simsons, 2004, Handbook of International Relations, SAGE Publications, London. Rahmadi, Takdir, 2011, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta).

Posting Komentar untuk "Peranan Perwakilan Diplomatik Melaksanakan Diplomasi"