Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pelaporan Cadangan Bijih Di Indonesia

Cadangan Bijih adalah bab dari Sumberdaya Mineral Terukur dan atau Tertunjuk yang sanggup ditambang secara ekonomis. Hal ini termasuk pelengkap material dilusi ataupun "material hilang", yang kemungkinan terjadi ketikamaterial tersebut ditambang. Pada pembagian terstruktur mengenai ini pengkajian dan studi yang sempurna sudah dilakukan, dan termasuk pertimbangan dan modifikasi dari perkiraan yang realistis atas faktor-faktor penambangan, metalurgi, ekonomi, pemasaran, hukum, lingkungan, sosial dan pemerintahan. Pada ketika laporan dibuat, pengkajian ini mengatakan bahwa ekstraksi telah sanggup dibenarkan dan masuk akal. Cadangan Bijih dipisahkan berdasar naiknya tingkat keyakinan menjadi Cadangan Bijih Terkira dan Cadangan Bijih Terbukti.


 Hal ini termasuk pelengkap material dilusi ataupun  Pedoman Pelaporan Cadangan Bijih di Indonesia
Gambar ilustrasi Pedoman  (img sumber : galihsetyanta1711 dotwordpress dotcom).

Dalam Pedoman pelaporan Cadangan Bijih di Indonesia, seorang Pelapor (competen person) harus selalu memasukan isu perihal estimasi faktor recovery pemrosesan mineral, dan harus selalu dimasukkan dalam Laporan Publik. Cadangan Bijih adalah bab dari Sumberdaya Mineral, dimana sesudah penerapan semua faktor-faktor penambangan, menghasilkan estimasi tonase dan kadar yang berdasarkan opini pembuat estimasi, sanggup menjadi dasar untuk memilih kelayakan proyek, sesudah mempertimbangkan semua "Faktor Pengubah" yang relevan. Cadangan Bijih dilaporkan termasuk di dalamnya material bernilai hemat marginal dan material dilusi yang dikirimkan dari tambang baik yang masih perlu "perlakuantertentu" maupun tanpa "perlakuan tertentu".


Istilah "dapat ditambang secara ekonomis" berarti bahwa ekstraksi dari Cadangan Bijih telah mengatakan layak ditambang didasarkan pada perkiraan finansial yang beralasan. Istilah "asumsi yang realistik" sanggup diartikan beragam, tergantung pada jenis endapan/cebakan, tingkatan studi yang telah dilakukan dan kriteria finansial dari masing-masing perusahaan. Dengan alasan ini, sanggup saja tidak ada definisi yang baku untuk istilah "dapat ditambang secara ekonomis".

Untuk mendapat tingkat kepercayaan yang dibutuhkan dalam Faktor Pengubah, studi yang sempurna harus sudah dilakukan sebelum Cadangan Bijih ditentukan. Studi ini harus sudah memilih suatu perencanaan tambang yang secara teknis sanggup dikerjakan dan layak secara ekonomis, sehingga berdasar hal tersebut Cadangan Bijih sanggup ditentukan. Studi ini sanggup saja tidak perlu setara/selevel dengan tingkatan studi kelayakan akhir.

Istilah "Cadangan Bijih" tidak perlu mengindikasikan bahwa kemudahan ekstraksi sudah terpasang atau beroperasi, atau semua ijin yang dibutuhkan atau kontrak penjualan telah didapatkan. Tetapi istilah ini mengindikasikan bahwa ijin atau kontrak semacam itu diharapkan akan didapatkan. Orang yang melaksanakan pelaporan (Competent Person) harus mempertimbangkan arti pentingnya hal-hal yang belum terselesaikan yang bergantung pada pihak ketiga dimana proses ekstraksi juga bergantung. Jika ada keragu-raguan perihal apa yang harus dilaporkan, lebih baik bersalah alasannya yakni menyediakan isu yang berlebih daripada kekurangan informasi.


Semua pembiasaan yang dibentuk atas data dalam rangka mengestimasi Cadangan Bijih, contohnya pembatasan atau pemfaktoran kadar, harus dinyatakan dan dideskripsikan secara terang dalam Laporan Publik. Jika perusahaan lebih menginginkan penggunaan istilah "Cadangan Mineral" dalam laporan publiknya, contohnya untuk pelaporan mineral industri, hal ini harus dinyatakan secara terang bahwa ini dipakai dan mempunyai arti yang sama dengan "Cadangan Bijih", yang didefinisikan dalam pedoman ini. Jika diinginkan oleh perusahaan yang menciptakan laporan, estimasi "Cadangan Bijih" dan "Sumberdaya Mineral" untuk batubara sanggup dilaporkan sebagai estimasi "Cadangan Batubara" dan "Sumberdaya Batubara". Akan sangat penting memakai istilah "Cadangan Bijih" alasannya yakni hal ini mengatakan dan memperjelas perbedaan antara "Sumberdaya Mineral" dan "Cadangan Bijih". (Sumber : Kode Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih indonesia, by Komite Cadangan Mineral Indonesia).

Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaporan Cadangan Bijih Di Indonesia"