Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hubungan Bank Indonesia Dengan Dpr Menurut Undang-Undang

Dalam rangka menelaah kekerabatan Bank Indonesia dengan dewan perwakilan rakyat menurut undang-undang, perlu ditelaah kembali ketentuan Pasal 4 UU Nomor 3 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa BI ialah forum negara yang independen dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang Bank Indonesia.


Tugas dan Wewenang Bank Indonesia yang dimaksud dalam Pasal 4 tersebut dijabarkan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Bank Indonesia, yang mana disebutkan bahwa fungsi atau tujuan utama Bank Indonesia memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk menetapkan dan melaksanakan budi moneter, dan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

 Dalam rangka menelaah kekerabatan Bank Indonesia dengan dewan perwakilan rakyat menurut undang Hubungan Bank Indonesia Dengan dewan perwakilan rakyat Berdasarkan Undang-undang
Gambar ilustrasi Bank Indonesia.

Ketentuan Pasal 4 tersebut menjadi penting saat dinyatakan bahwa Bank Indonesia ialah forum negara independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat. Rumusan tersebut lalu disambung dengan frasa “kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini”, maka dengan demikian rumusan Pasal tersebut jikalau dimaknai secara argumentum a contrario berarti Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya sanggup mencampuri urusan BI untuk hal-hal yang memang diatur dalam UU Bank Indonesia. Dengan demikian, “campur tangan” tersebut dijabarkan dalam kekerabatan yang tercermin dalam Pasal 58, 58A, dan 59.

Pada umumnya kekerabatan antara bank sentral dengan dewan legislatif diatur secara umum terutama dalam bentuk pertanggungjawaban bank sentral kepada parlemen. Parlemen memiliki hak untuk melaksanakan penilaian terhadap rencana dan aktivitas bank sentral. Hal ini terjadi sebab dianggap dewan legislatif telah mendelegasikan wewenang dan kekuasaannya dalam kebijakan moneter, sehingga dewan legislatif berwenang untuk meminta pertanggungjawaban dari bank sentral.

Parlemen pada umumnya memiliki hak dan kesempatan untuk menawarkan penilaian dan melaksanakan review performance dari bank sentral dalam hubungannya dengan kebijakan moneter. Sementara bank sentral pun memiliki hak dan kewajiban untuk menawarkan klarifikasi dan pembenaran atas kebijakan tersebut. Pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa BI wajib memberikan laporan tahunan, yang memuat antara lain: (a) pelaksanaan kiprah dan wewenangnya pada tahun sebelumnya; dan (b) rencana kebijakan, penetapan sasaran, dan langkah-langkah pelaksanaan kiprah dan wewenang Bank Indonesia untuk tahun yang akan tiba dengan memperhatikan perkembangan laju inflasi serta kondisi ekonomi dan keuangan.

Selanjutnya dalam Pasal 58 ayat (4) disebutkan dalam hal dewan perwakilan rakyat memerlukan klarifikasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kiprah dan wewenangnya, termasuk dalam rangka penilaian terhadap kinerja Bank Indonesia, Bank Indonesia wajib memberikan klarifikasi secara tertulis. Selain laporan tahunan, menurut Pasal 58 ayat (2), Bank Indonesia diwajibkan juga untuk memberikan laporan triwulan secara tertulis wacana pelaksanaan kiprah dan wewenangnya kepada dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah. Laporan triwulan tersebut lalu dievaluasi oleh dewan perwakilan rakyat dan dipakai sebagai materi penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.

Lebih jauh dalam Pasal 58A disebutkan, untuk membantu dewan perwakilan rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibuat Badan Supervisi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan dapat dipercaya Bank Indonesia. Selanjutnya, dalam hal dewan perwakilan rakyat menghendaki investigasi secara khusus mengenai satu persoalan atau aktivitas tertentu, maka dewan perwakilan rakyat sanggup meminta BPK melaksanakan investigasi terhadap Bank Indonesia. (Sumber referensi: Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 11, Nomor 3/2013).

Posting Komentar untuk "Hubungan Bank Indonesia Dengan Dpr Menurut Undang-Undang"