Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dampak Negatif Pembatasan Transaksi Tunai

Pembatasan Transaksi Tunai adalah suatu prosedur untuk membatasi transaksi dengan uang tunai, di mana semua transaksi di atas batas yang ditentukan harus dilakukan melalui sistem perbankan. Misalnya transaksi tunai dibatasi Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) hari, di mana transaksi di atas batas tersebut, harus dilakukan melalui sistem perbankan. Dengan pembatasan transaksi tunai tersebut, secara tidak pribadi telah menjadikan seluruh bank yang ada di Indonesia untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan korupsi dan money laundering.

Saat ini belum ada pengaturan yang secara spesifik mengatur mengenai pembatasan transaksi tunai di Indonesia, namun dalam Pasal 23 UU No 8 tahun 2010 wacana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) diatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib memberikan laporan kepada PPATK yang diantaranya mencakup transaksi keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang absurd yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.

 suatu prosedur untuk membatasi transaksi dengan uang tunai Dampak Negatif Pembatasan Transaksi Tunai
Gambar ilustrasi transaksi tunai.

Secara umum pembatasan transaksi tunai tidak menjadikan pengaruh negatif yang besar alasannya yaitu transaksi tunai tidak dilarang, tetapi hanya dibatasi jumlahnya saja. Masyarakat tetap sanggup melaksanakan transaksi tunai dalam batas tertentu. Selain itu, tersedia sarana beranekaragam alat transaksi nontunai yang telah dikenal masyarakat remaja ini. Namun demikian, implikasi negatif pembatasan transaksi tunai sanggup terjadi menyerupai dibawah ini.

Budaya Masyarakat Belum Akrab Dengan Alat Pembayaran NonTunai

Perbankan dan alat pembayaran nontunai telah dikenal oleh masyarakat perkotaan dengan baik, sedangkan pada masyarakat tertentu, contohnya pedesaan belum bersahabat dengan perbankan dan alat pembayaran nontunai, bahkan ada yang tidak mempunyai rekening di bank, apalagi memahami cara memakai alat pembayaran nontunai.

Kurang Memadainya Ketersediaan Infrastruktur Keuangan

Sehubungan dengan pembatasan transaksi tunai, maka masyarakat yang ingin melaksanakan transaksi keuangan dalam nominal yang besar salah satu cara yang sanggup dipakai yaitu jasa transfer melalui perbankan. Namun tidak setiap desa/daerah terpencil mempunyai kantor pelayanan bank dan perbankan tidak menunjukkan pelayanan transaksi keuangan pada hari Sabtu dan Minggu (waktu pelayanan perbankan juga dibatasi). Untuk daerah-daerah tertentu, kantor pelayanan bank hanya terdapat di ibu kota kecamatan/kabupaten yang jaraknya sangat jauh dari desa dan medannya berat.

Dalam keadaan tertentu, gangguan terhadap sistem warta teknologi tersebut berpotensi terjadi baik gangguan teknis operasional maupun gangguan nonteknis, sehingga sanggup mengganggu transfer/kliring antarbank atau antarkantor cabang, termasuk mengganggu penggunaan alat pembayaran nontunai.

Bahaya Kejahatan Cybercrime Terhadap Transaksi NonTunai

Pembatasan transaksi tunai yang akan mendorong penggunaan transaksi nontunai. Transaksi keuangan nontunai selain mendatangkan kemudahan/efisiensi dalam bertransaksi, juga berakibat pada meningkatnya angka kejahatan yang dilakukan terhadap transaksi keuangan nontunai. Dewasa ini marak terjadi kejahatan terhadap transaksi keuangan melalui jasa transaksi nontunai, contohnya SMS Banking, E-Banking, Kartu Debit, dan Kartu Kredit. Para pelaku kejahatan ini mempunyai keahlian untuk membobol sistem keamanan IT suatu bank dan kerahasiaan data nasabah di dalamnya. Dengan keahlian tersebut, uang dalam jumlah jutaan bahkan miliaran sanggup dicuri hanya dalam hitungan menit.

Semua pengaruh negatif pembatasan transaksi tunai diatas sanggup dicegah dengan mendorong tercapainya pembatasan transaksi tunai dan penggunaan alat pembayaran nontunai. Beberapa upaya tersebut antara lain: pembangunan infrastruktur transaksi keuangan (bank) yang baik berikut sarana dan prasarananya disetiap wilayah, sosialisasi dan penggalangan masyarakat untuk memakai transaksi keuangan melalui jasa perbankan dan alat pembayaran nontunai, pembangunan sistem pengaturan dan pengawasan yang baik untuk menjaga keamanan transaksi keuangan nontunai. (Referensi: Buletin Hukum Kebanksentralan, Volume 12, Nomor 1/2015).

Posting Komentar untuk "Dampak Negatif Pembatasan Transaksi Tunai"