Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dampak Konkret Pembatasan Transaski Tunai

Pembatasan transaksi tunai akan mendorong penggunaan alat-alat pembayaran nontunai. Alat-alat pembayaran nontunai berevolusi mulai dari bentuk-bentuk kertas (paper based) ibarat cek, wesel, bilyet giro hingga dengan bentuk elektronik bahkan hingga bentuk digital (digital cash) dan masih mungkin terdapat bentuk-bentuk lainnya. Dampak faktual dari pembatasan transaksi tunai antara lain:

Penghematan Anggaran Pencetakan Uang dan Biaya Pengamanannya

Biaya pengadaan uang terdiri atas biaya bahan, biaya cetak, dan biaya distribusi tanpa memperhitungkan biaya handlingdi Bank Indonesia. Biaya pengadaan uang selama tahun 2000 - 2005 baik untuk uang kertas maupun uang logam mengalami peningkatan. Dengan rata-rata kenaikan pesanan cetak setiap tahun sebesar 710 juta bilyet/keping (20,2%), maka biaya pengadaan rata-rata mengalami kenaikan sebesar Rp 133 miliar per tahunnya (22,7%). Pada tahun 2000 total biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan uang ialah 400 miliar rupiah, sedangkan pada tahun 2005 biaya tersebut naik menjadi 1,1 triliun rupiah.


Pembatasan transaksi tunai yang memberi alternatif penggunaan uang nontunai juga menjadikan jumlah uang yang dicetak sanggup dikurangi sehingga terjadi penghematan biaya yang harus dikeluarkan dalam pencetakan uang. Selain itu, Bank Indonesia dan bank-bank lainnya harus mengeluarkan biaya pengamanan yang besar untuk mengamankan pengiriman uang tunai dan transaksinya. Dengan kehadiran alat pembayaran nontunai tersebut, biaya pengamanan yang dikeluarkan untuk mengamankan uang tunai sanggup dikurangi.

Memudahkan Pengawasan Terhadap Transaksi Keuangan yang Mencurigakan

Banyak pelaku kejahatan cenderung memakai transaksi tunai untuk melaksanakan kejahatan tertentu seperti; pembersihan uang, pendanaan terorisme, dan penghindaran pajak. Hal tersebut dilakukan alasannya ialah transaksi tunai sulit diawasi alasannya ialah tidak sanggup dipantau secara pribadi oleh forum yang berwenang.

Transaksi keuangan melalui penyedia jasa keuangan (bank/non bank) gampang diawasi alasannya ialah sistem isu antara penyedia jasa keuangan (bank/non bank) dan forum penegak aturan terintegrasi, apalagi ada peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh penyedia jasa keuangan, contohnya kewajiban melapor transaksi keuangan mencurigakan. Dengan demikian memudahkan pegawanegeri penegak aturan untuk menelusuri asal ajakan dan identitas suatu transaksi keuangan yang mencurigakan, sehingga pengawasan dan penegakan aturan sanggup dilakukan secara maksimal.

 Pembatasan transaksi tunai akan mendorong penggunaan alat Dampak Positif Pembatasan Transaski Tunai
Gambar ilustrasi transaksi tunai di bank.

Peningkatan Pendapatan Masyarakat dan Bank

Penggunaan pembayaran nontunai selain meningkatkan pendapatan masyarakat melalui penurunan biaya transaksi dan penghematan waktu juga meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pendapatan bunga yang diperoleh dari dana kas yang seharusnya dibawa dalam setiap kali bertransaksi namun ditempatkan di bank dalam bentuk tabungan.

Dari sisi bank atau forum penerbit, alat pembayaran nontunai merupakan sumber pendapatan berbasis biaya (fee income based) alasannya ialah nasabah penggguna pembayaran nontunai akan dikenakan biaya manajemen setiap bulannya. Selain itu pendapatan berbasis biaya juga diperoleh dari biaya yang dikenakan untuk transaksi tertentu contohnya transfer atau pembayaran tagihan. Khusus untuk alat pembayaran nontunai berbentuk prepaid cards atau e-money, penerbit memperoleh pendapatan tidak hanya dari pendapatan berbasis biaya namun juga dalam bentuk pembiayaan tanpa bunga (interest-free debt financing) sebesar saldoe-moneyyang ada pada penerbit.

Efisiensi dalam Transaksi Keuangan

Pembatasan transaksi tunai mendorong penggunaan transaksi keuangan nontunai menjadikan transaksi keuangan menjadi lebih sederhana, cepat, dan murah. Sederhana berarti bahwa masyarakat tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak untuk melaksanakan transaksi keuangan, bahkan kreditur dan debitur tidak perlu bertemu secara langsung, misalnya: nasabah cukup mempunyai rekening dan mengisi formulir (cek dan bilyet giro) yang diharapkan dan transaksi melalui mesin ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking dan SMS Banking.

Cepat berarti bahwa proses penyelesaian transaksi keuangan sanggup dilakukan dalam waktu relatif singkat, apalagi didukung oleh pemanfaatan teknologi isu dalam penyelesaian sengketa. Misalnya; transfer uang melalui bank hanya memerlukan waktu beberapa menit dan dalam waktu maksimal satu jam uang sudah masuk dalam rekening si penerima. Bahkan transfer uang melalui sms/e-banking,hanya memerlukan waktu beberapa menit. Murah berarti bahwa masyarakat tidak mengeluarkan biaya manajemen yang besar untuk melaksanakan transaksi keuangan nontunai, bahkan bebas biaya manajemen dalam hal tertentu (misalnya transaksi antar bank yang sama) dan tidak perlu mengeluarkan biaya pengamanan transaksi uang tunai.

Peningkatan Kegiatan dan Pembangunan Ekonomi

Kehadiran alat pembayaran nontunai berpotensi mendorong kenaikan tingkat konsumsi. Kemudahan berbelanja, diskon, bahkan bonus bagi nasabah pemegang kartu nontunai contohnya kartu debit atau kredit sanggup mendorong gairah masyarakat untuk meningkatkan konsumsi. Sedangkan bagi produsen, efisiensi dan fasilitas transaksi nontunai sanggup mendorong peningkatan transaksi keuangan sekaligus mendatangkan profit/keuntungan bagi produsen. Hal tersebut tersebut mendorong produsen untuk meningkatkan kegiatan atau perluasan bisnis yang berujung pada peningkatan produksi, sehingga berimplikasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan Penerimaan Pajak

Peningkatan penerimaan pajak alasannya ialah akan memudahkan penarik pajak atau fiskus pajak meng-cross checkdata kebenaran pajak seorang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak kita dengan mempersilahkan wajib pajak menghitung sendiri pajaknya (self assessment) menciptakan petugas pajak kesulitan dalam memverifikasi jumlah utang pajak yang bergotong-royong alasannya ialah minimnya ketersediaan data finansial dari wajib pajak jikalau apabila transaksi keuangan dilakukan secara tunai.

(Sumber referensi: Bambang Pramono,dkk, 2006, Dampak Pembayaran Non-tunai Terhadap Perekonomian dan Kebijakan Moneter, Jakarta, Bank Indonesia, hal 18. Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, 2011, Pengantar Sistem Pembayaran, hal 14).

Posting Komentar untuk "Dampak Konkret Pembatasan Transaski Tunai"