Menteri Esdm Bubarkan Komite Eksplorasi Nasional
Geologinesia (06/09/2016): Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan telah membubarkan unit kerja Komite Eksplorasi Nasional (KEN), menurut Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 6752 K/70/MEM/2016 wacana Pembubaran Unit Organisasi Ad Hoc di Lingkungan Kementerian ESDM.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa KEN telah dibuat sejak tanggal 11 Juni 2015 yang beranggotakan 47 anggota dari kalangan industri dan pemerintahan (struktural Kementerian ESDM). Tugas utama Komite Eksplorasi Nasional ini yaitu memasifkan kegiatan eksplorasi demi memperoleh cadangan migas baru. Selain itu, KEN juga bertugas untuk mengindentifikasi potensi-potensi batubara, geothermal, dan mineral yang ada di Indonesia.
Menyangkut pembubaran tersebut, KEN dalam keterangan tertulisnya sudah mengirimkan Laporan Penutupan Sementara (Interim Closing Report) kepada Menteri ESDM. Sebagai laporan awal yang bekerjasama dengan pelaksanaan kiprah Komite Eksplorasi Nasional. Laporan secara lengkap akan diselesaikan KEN paling paling lambat tanggal 19 September 2016.
Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara, KEN juga telah memberikan bahwa realisasi anggaran Komite Eksplorasi Nasional tahun 2015 yaitu sebesar Rp 824 Juta dan penggunaan anggaran di tahun 2016 sebesar Rp 405 juta.
Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara, KEN juga telah memberikan bahwa realisasi anggaran Komite Eksplorasi Nasional tahun 2015 yaitu sebesar Rp 824 Juta dan penggunaan anggaran di tahun 2016 sebesar Rp 405 juta.
Baca juga: Cara Melakukan Eksplorasi Pasir Besi
Selama ini Komite Eksplorasi Nasional sudah menunjukkan rekomendasi dalam rangka meningkatkan eksplorasi migas, diantaranya adalah: melaksanakan riset dasar migas, revisi kontrak migas non-konvensional, Pencabutan PP 79/2010 dan Perubahan PSC term kontrak kerjasama, keterbukaan data migas dan Revisi UU Migas yang menguatkan eksplorasi, serta Tata-kelola perijinan migas.
Selama ini Komite Eksplorasi Nasional sudah menunjukkan rekomendasi dalam rangka meningkatkan eksplorasi migas, diantaranya adalah: melaksanakan riset dasar migas, revisi kontrak migas non-konvensional, Pencabutan PP 79/2010 dan Perubahan PSC term kontrak kerjasama, keterbukaan data migas dan Revisi UU Migas yang menguatkan eksplorasi, serta Tata-kelola perijinan migas.
Ilustrasi eksplorasi migas. |
Selain menunjukkan rekomendasi, KEN juga telah menghasilkan terobosan-terobosan gres yang bekerjasama dengan kiprah utamanya, diantaranya yaitu:
- Mengangkat horizon gres potensi sumberdaya migas Indonesia yang sanggup dijadikan cadangan migas dalam 5-10 tahun kedepan
- Menginisiasi dan menyebabkan aktivitas riset dasar eksplorasi migas (yang mencakup riset Migas Non-Konvensional, Sistem Petroleum Pra-Tersier, Gas Biogenik, dan Sistem Petroleum Gunung Api) di lembaga riset ESDM (Balitbang dan Badan Geologi) sebagai aktivitas riset tahun 2016 dan 2017
- Membuat prospect ranking dalam prioritas eksplorasi dari WKP (existing dan IPB), WKP yang akan dilelang, dan kawasan terbuka untuk mengubah resource menjadi proven reserve,
- Meminta Pemerintah untuk membebaskan kewajiban fiskal dan perpajakan terhadap biaya kegiatan pemboran eksplorasi kecuali sumur eksplorasi tersebut telah berproduksi,
- Menghidupkan kembali Konsorsium Riset Migas Kelautan sebagai lembaga untuk men-sinergiskan dan meningkatkan kegiatan survei kelautan sebagai salah satu bagaian kegiatan eksplorasi migas
Sumber: Economy.Okezone dotcom
Posting Komentar untuk "Menteri Esdm Bubarkan Komite Eksplorasi Nasional"