Kewenangan Pemerintah Ditinjau Dari Undang-Undang Manajemen Pemerintahan
Ketentuan kewenangan pemerintah dalam bertindak diatur dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2014, yang biasa disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dalam hubungannya dengan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) "kedaulatan berada ditangan rakyat", sementara itu pada ayat (3) "Negara Indonesia yakni Negara hukum". Ini berarti Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara Republik Indonesia harus berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip Negara hukum.
Baca juga: Dasar pembentukan kelompok sosial berdasarkan para ahli
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut segala bentuk keputusan dan/atau tindakan manajemen pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan aturan yang merupakan refleksi Pancasila sebagai ideologi Negara, bukan berdasarkan kekuasaan yang menempel pada kedudukan penyelenggara pemerintah. Penggunaan kekuasaan terhadap masyarakat bukanlah tanpa syarat alasannya yakni masyarakat tidak sanggup diperlakukan absolut sebagai objek.
Ilustrasi kewenangan bertindak. |
Baca juga: Mengenal kemampuan berpikir matematis, kritis, dan kreatif
Keputusan dan/atau tindakan terhadap masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik menjadi harga mati pemerintah untuk bertindak dalam rangka pelayanan publik. Aturan dan regulasi yang ada sebetulnya sudah meneguhkan tanggungjawab Negara dalam memperlihatkan pelayanan, namum ironisnya banyak ditemukan kasus yang menggambarkan buruknya pelayanan publik di Indonesia. Selain itu belum berubahnya perilaku dan paradigma dari pegawapemerintah pemerintah dalam dukungan pelayanan (masih rules-driven / berdasarkan perintah dan petunjuk atasan), bukan berorientasi kepada kepuasan masyarakat.
Baca juga: Bagaimana menyebarkan kecerdasan emosional ?
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan didalam upaya meningkatkan pemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, Undang-Undang ini harus bisa membuat birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien. Tidak hanya sebagai payung aturan bagi penyelenggaraan pemerintahan, undang-undang ini juga sanggup dipakai sebagai instrumen dalam mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua Badan atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah.
Posting Komentar untuk "Kewenangan Pemerintah Ditinjau Dari Undang-Undang Manajemen Pemerintahan"