Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-Jenis Rumah Menurut Undang-Undang Perumahan

Sebelum kita membahas mengenai jenis-jenis rumah menurut undang-undang perumahan yang berlaku kini ini, ada baiknya kita menelaah sejarah dari undang-undang perumahan di Indonesia. Pada mulanya, ketentuan wacana perumahan diatur dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1964 wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 wacana Pokok-pokok Perumahan.

Selanjutnya Undang-undang No. 41 Tahun 1964 dinyatakan tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 4 Tahun 1992 wacana Perumahan dan Permukiman. Selanjutnya Undang-undang No. 4 Tahun 1992 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak keluarnya Undang-undang No. 1 Tahun 2011 wacana Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan undang-undang inilah (UU No. 1 Tahun 2011) yang kita gunakan hingga ketika ini.

undang perumahan yang berlaku kini ini Jenis-jenis Rumah Berdasarkan Undang-undang Perumahan
Gambar salah satu jenis rumah komersial.

Pengertian rumah disebutkan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang No. 1 Tahun 2011, yaitu bangunan gedung yang berfungsi sebagai daerah tinggal yang layak huni, sarana training keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Rumah yang ditempati atau dihuni dibutuhkan tidak sekedar rumah, tetapi rumah yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

Pasal 21 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2011 menetapkan jenis rumah dibedakan menurut pelaku pembangunan dan penghunian yang meliput rumah komersial, rumah umum, rumah swadaya, rumah khusus, rumah negara.

Rumah Swadaya; Rumah swadaya yaitu rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Rumah swadaya diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok.Rumah swadaya sanggup memperoleh derma dan fasilitas dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Rumah Umum; Rumah umum yaitu rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah umum sanggup mendapat derma dan fasilitas dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Rumah Khusus; Rumah khusus yaitu rumah yang diselenggarakan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan khusus. Yang dimaksud dengan “kebutuhan khusus”, antara lain yaitu kebutuhan untuk perumahan transmigrasi, permukiman kembali korban tragedi alam, dan rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu, dan anak terlantar, serta termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan wilayah negara. Rumah khusus disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Rumah Komersial; Rumah komersial yaitu rumah yang diselenggarakan dengan maksud dan tujuan untuk mendapat laba sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Rumah Negara; Rumah negara yaitu rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai daerah tinggal atau hunian dan sarana training keluarga serta penunjang pelaksanaan kiprah pejabat dan/atau pegawai negeri. Rumah negara disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (Referensi: Undang-undang No. 1 Tahun 2011 wacana Perumahan dan Kawasan Permukiman).

Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Rumah Menurut Undang-Undang Perumahan"