Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaminan Fidusia Atas Rumah

Pengertian Fidusia dan Jaminan Fidusia

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak sanggup dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 wacana Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang menunjukkan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Pengaturan Jaminan Fidusia Atas Rumah

Rumah bagi pemiliknya di samping berfungsi sebagai kawasan tinggal atau hunian, juga berfungsi sebagai aset bagi pemiliknya. Rumah sebagai aset, maka rumah memiliki nilai hemat sehingga sanggup dinilai dengan uang. Oleh sebab rumah memiliki nilai ekonomis, maka rumah sanggup dijadikan jaminan utang oleh pemiliknya. Rumah yang sanggup dijadikan jaminan utang yakni rumah yang sifatnya dimiliki. Hak milik atas rumah tanpa tanah sanggup dijadikan jaminan utang dengan dibebani Fidusia.

Dari ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 sanggup diketahui bahwa objek Jaminan Fidusia yakni Benda bergerak dan Benda tidak bergerak. Benda bergerak mencakup benda bergerak berwujud dan benda bergerak tidak berwujud. Sedangkan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dibebani dengan Hak Tanggungan.
 pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa bend Jaminan Fidusia Atas Rumah
Gambar ilustrasi rumah yang sanggup dijadikan objek jaminan fidusia.

Rumah yang menjadi objek Jaminan Fidusia sanggup berdiri di atas tanah haknya sendiri, atau berdiri di atas tanah Hak Milik orang lain. Kalau rumah yang mau dijadikan jaminan utang dengan dibebani Fidusia berada di atas tanah milik orang lain, maka harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemilik tanah. Objek Jaminan Fidusia yakni rumah saja tanpa hak atas tanah.

Mekanisme pembebanan jaminan Fidusia rumah yakni : 1) Adanya perjanjian utang piutang antara pemilik rumah sebagai debitur dengan pihak lain (bank) sebagai kreditur, 2) Adanya Akta Pembebanan Fidusia yang dibentuk oleh notaris, dan 3) Pendaftaran Jaminan Fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Dokumen yang diserahkan sebagai jaminan Fidusia yakni surat tanda bukti pemilikan rumah. Jaminan Fidusia dibuktikan dengan Akta Pembebanan Fidusia yang dibentuk oleh Notaris.

Lahirnya Jaminan Fidusia yakni semenjak Akta Pembebanan Fidusia didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Sebagai tanda bukti Jaminan Fidusia diterbitkan Sertipikat Fidusia oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. (Sumber referensi: Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 11, Nomor 3, 2013).

Posting Komentar untuk "Jaminan Fidusia Atas Rumah"