Fungsi Perwakilan Diplomatik Tetap (Permanen) Menurut Konvensi Wina
Hubungan Internasional dianggap sangat bermanfaat bagi sebuah negara hal ini berkaitan dengan manfaat yang sanggup diperoleh dengan terjalinnya suatu kekerabatan internasional. Dewasa ini kekerabatan internasional semakin dekat berkat kemajuan teknologi dan info yang dimiliki setiap negara sampai lebih memudahkan tiap negara untuk melaksanakan komunikasi. Adanya kekerabatan yang tetap dan terus menerus ini merupakan salah satu unsur eksistensi masyarakat internasional.
Perwakilan diplomatik ada yang bersifat tetap (permanen), dan ada perwakilan diplomatik yang bersifat sementara (ad hoc). Lingkup fungsi perwakilan diplomatik sementara (ad hoc) sangat terbatas, begitu pula rentang waktu dan urusannya contohnya dalam menghadiri konferensi antar negara, menandatangani perjanjian, melaksanakan perundingan khusus.
Perwakilan diplomatik ada yang bersifat tetap (permanen), dan ada perwakilan diplomatik yang bersifat sementara (ad hoc). Lingkup fungsi perwakilan diplomatik sementara (ad hoc) sangat terbatas, begitu pula rentang waktu dan urusannya contohnya dalam menghadiri konferensi antar negara, menandatangani perjanjian, melaksanakan perundingan khusus.
Gambar ilustrasi kerjasama perwakilan diplomat. |
Fungsi Perwakilan Diplomatik Tetap (Permanen) ialah melaksanakan seluruh kiprah yang dibebankan oleh Negara pengirim di negara akseptor sesuai dengan kesepakatan kedua Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan Konvensi Wina tahun 1961 dan konvensi lain yang berkaitan dengan kekerabatan diplomatik. Fungsi Perwakilan diplomatik tetap (Permanen) menurut pasal 3 ayat (1) Konvensi Wina tahun 1961 ialah sebagai berikut:
- Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,
- Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara akseptor sebatas diperkenankan oleh aturan Internasional,
- Mengadakan perundingan-perundingan dengan negara penerima,
- Memberikan laporan kepada pemerintah negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan negara akseptor yang di peroleh dengan cara yang dibenarkan oleh Hukum Internasional,
- Meningkatkan kekerabatan persahabatan antara negara akseptor dengan negara pengirim serta berbagi dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, sanggup disimpulkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik ialah pada bidang perwakilan, perlindungan, negosiasi, reportasi, dan peningkatan kekerabatan persahabatan. Khusus di Indonesia, fungsi tersebut diperluas sehingga lebih fleksibel. Hal ini ditentukan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 108 tahun 2003 perihal organisasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Sumber referensi: Widodo, 2009., Hukum Diplomatik dan Konsuler Pada Era Globalisasi, LaksBang Justitia, Surabaya. Konvensi Wina, 1961., tentang Hubungan Diplomatik. Jan B. Kawatak Lex, 2015., Administratum, Vol. III/No. 6.
Posting Komentar untuk "Fungsi Perwakilan Diplomatik Tetap (Permanen) Menurut Konvensi Wina"