Pertambangan Mineral Radioaktif Di Indonesia
Di Indonesia alasannya terletak pada jalur “Ring of Fire”, kemungkinan besar terdapat cadangan mineral radioaktif yang cukup banyak, alasannya mineral tersebut keterdapatannya pada urat-urat bertemperatur tinggi seperti dengan mineral kasiterit pada tambang Timah, atau dalam Mesothermal sebagai urat-urat Sulfida didalam zona oksidasi dari endapan bijih Sulfida pada tambang Tembaga, bersama mineral Kalkopirit (CuFeS2), mineral Kovelit (CuS), mineral Bornit (Cu5FeS4) dan lain-lain.
Baca juga: Daftar Perusahaan Tambang Timah di Indonesia
Keberadaan unsur-unsur Radioaktif pada tambang mineral ialah sebagai unsur mineral ikutan/pengotor yang kadarnya dihitung dengan ukuran part per million (ppm), tapi bila milliaran ton material yang digali/diproduksi, angka tersebut menjadi cukup berarti apalagi harga unsur Radioaktif ini sangat mahal.
Kebanyakan para pejabat pemerintah menyampaikan bahwa unsur/mineral yang mengandung Radioaktif baik ditambang yang sudah ada ibarat tambang timah di Bangka atau tambang timah liar dianggap tidak hemat untuk diolah, tetapi kenyataannya ibarat mineral Zirkon dan Ilmenit yang diekspor oleh sebuah perusahaan di Bangka pada bulan Mei 2011 sebanyak 60 (enam puluh) container atau pasir besi diekspor sudah ribuan ton dari Tasikmalaya yang berdasarkan jago atom mengandung Uranium dan Thorium sudah ribuan ton di ekspor ke Cina, harga mineral ini diadaptasi dengan harga pasir biasa, yang otomatis pemerintah tidak menerima apa-apa.
Mineral pembawa unsur radioaktif. |
Kiranya pejabat pemerintah harus cerdas untuk mengelola unsur/mineral Radioaktif ini terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan & Konservasi Energi atau Badan Tenaga Atom Nasional, untuk mengelola & memanfaatkan unsur/mineral dari tambang-tambang yang sudah ada, ibarat tambang timah, tambang tembaga, tambang pasir besi dan lain sebagainya. Untuk itu diharapkan taktik antara lain melaksanakan perencanaan, survey, penelitian unsur/mineral Radioaktif ini di tambang yang ada indikasi keterdapatannya.
Dasar aturan untuk mengelola tambang mineral Radioaktif dipayungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 "Bumi, Air dan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk kemakmuran rakyat" dan Undang-Undang No.4 tahun 2009 ihwal Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengelola unsur/mineral Radioaktif dari tambang- tambang yang sudah ada, kiranya tidak perlu ditunda lagi, sambil melaksanakan sosialisasi PLTN, sebaiknya ada dana untuk aktivitas survey, penelitian, pengolahan raw material untuk mengelola mineral/unsur Radioaktif dari pertambangan, yang selanjutnya BATAN/Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral/Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi mendirikan tubuh perjuangan Pertambangan Mineral Radioaktif.
Pembiayaan aktivitas sanggup didanai APBN/APBD, jika memungkinkan derma dari pemerintah Jepang yang dikala ini tidak lagi akan melaksanakan pengembangan PLT Nuklirnya sanggup dinegosiasikan untuk kerjasama mengelola perjuangan pertambangan mineral Radioaktif di Indonesia.
Posting Komentar untuk "Pertambangan Mineral Radioaktif Di Indonesia"