Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Daerah Rawan Tragedi Longsor

Segala bentuk acara pemanfaatan ruang pada daerah rawan tragedi longsor harus menurut izin dari pemerintah. Izin pemanfaatan ruang yaitu izin yang dipersyaratkan dalam acara penggunaan ruang sebagai pelaksanaan pemanfaatan ruang di daerah rawan tragedi longsor atau zona berpotensi longsor. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, izin harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.

 Segala bentuk acara pemanfaatan ruang pada daerah rawan tragedi longsor harus berdasa Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor
Gambar daerah rawan longsor.

Tindakan penertiban pada zona berpotensi longsor sanggup dilakukan menurut pelaporan atau pengaduan masyarakat dan/atau investigasi dan penyelidikan terhadap semua pelanggaran yang dilakukan terhadap  pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi daerah yang telah ditetapkan. Dibawah ini disajikan bentuk-bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang daerah rawan tragedi longsor.
  • Kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang pada daerah rawan tragedi longsor tanpa mempunyai izin pemanfaatan ruang (baik sesuai dengan rencana tata ruang maupun tidak sesuai dengan rencana tata ruang).
  • Kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang di daerah rawan tragedi longsor yang tidak  sesuai dengan izin pemanfaatan ruangnya (pelaksanaannya tidak sesuai dengan persyaratan perizinan).
  • Kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang di daerah rawan tragedi longsor yang tidak sesuai dengan persyaratan izin.
  • Kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang di daerah rawan tragedi longsor yang menghalangi kanal ke daerah milik umum.
  • Kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang di daerah rawan tragedi longsor yang mempunyai izin, tetapi izin yang dikeluarkan/ diterbitkan atau diperoleh tidak melalui mekanisme yang benar.
Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut sanggup ditinjau dari tingkat ketaatan dalam melakukan mekanisme permohonan dan/atau penerbitan izin pemanfaatan ruang, serta tingkat ketaatan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin. Mekanisme penertiban pelanggaran dilakukan dengan penegakan mekanisme perizinan sesuai dengan isyarat daerah rawan tragedi longsor dan penggunaan ruang. Apabila terdapat indikasi tindak pidana maka hukuman pidana akan dikenakan sesuai dengan aturan program pidana yang berlaku. (Sumber referensi: Dardak. A. Hermanto, 2006, Kebijakan Penataan Ruang Dalam Pengelolaan Kawasan Rawan Bencana Longsor, dalam Lokakarya kerjasama Ditjen. Penataan Ruang Dep. PU dengan Badan Kejuruan Sipil PII, Jakarta).

Posting Komentar untuk "Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Daerah Rawan Tragedi Longsor"