Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasukan Pengaman Presiden Ri (Paspampres)

Pasukan Pengamanan Presiden RI (PASPAMPRES) merupakan pasukan adonan dari kesatuan-kesatuan khusus Tentara Nasional Indonesia yang bertugas mengawal Very-Very Important Person (VVIP) negeri ini yang terdiri dari Presiden (RI 1), Wapres (RI 2), Istri/Suami Presiden (RI 3), Istri/Suami Wapres (RI 4), berikut keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara. Tugas ini kemudian dikelompokkan menjadi beberapa bab yaitu : Paspampres Grup A, Paspampres Grup B, Paspampres Grup C, dan Paspampres Grup D.

Sejarah Terbentuknya Pasukan Paspampres

Pasukan Paspampres lahir bersama dengan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, terlihat adanya para cowok pejuang yang berperan mengamankan Presiden. Para cowok yang berasal dari kesatuan tokomu kosaku tai berperan sebagai pengawal pribadi, dan para cowok eks PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal istana.

Ketika keselamatan Presiden mulai terancam dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada tanggal 3 Januari 1946. Mengingat kekuatan bersenjata Belanda semakin besar dan terpusat di Jakarta , serta pertimbangan intelijen RI ketika itu yang memperkirakan adanya harapan Belanda untuk menyandera Presiden RI dan Wapres RI, maka atas perintah yang dikeluarkan Mr. Pringgodigdo selaku Sekertaris Negara, diputuskan untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional yang dikenal dengan istilah “Hijrah ke Yogyakarta”.

Pada pelaksanaan penyelamatan ini telah ditampilkan kerjasama unsur – unsur pengamanan Presiden RI yang terdiri dari beberapa kelompok pejuang, ada kelompok yang menyiapkan Kereta Api Luar Biasa (KLB), ada yang mengamankan rute Jakarta – Yogyakarta, ada pula yang menyelenggarakan pengamanan di titk keberangkatan yang terletak di belakang kediaman Presiden Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur no 56, Jakarta.

Struktur Organisasi Paspampres

Paspampres juga beberapa kali mengalami perubahan nama dan struktur organisasi. Mulai dari awal Resimen Tjakrabirawa, Satgas Pomad Para sampai Paswalpres (Pasukan Pengawal Presiden), kalau orang yang hidup dan besar pada jaman Soeharto lebih bersahabat dengan nama Paswalpres. Paspampres merupakan pasukan adonan dari kesatuan-kesatuan khusus Tentara Nasional Indonesia seperti: Kopassus, Marinir, Kopaskhas, dan Kostrad yang setiap prajurit atau anggotanya dipilih dari yang terbaik dari segi fisik, mental, inteligensi, postur, dan lain-lain.

 merupakan pasukan adonan dari kesatuan Pasukan Pengaman Presiden RI (PASPAMPRES)
gambar ilustrasi paspampres yang melaksanakan pengawalan.

Paspampres dipimpin oleh seorang komandan yang disebut DANPASPAMPRES. Biasanya, selepas menjabat Danpaspampres orang yang memangku jabatan itu akan menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus (Danjen Kopassus), sehabis lepas jabatan sebagai Danjen Kopassus biasanya akan menjadi seorang Panglima Kodam (tidak harus Kodam Jaya).

Berdasarkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Perpang/5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, organisasi Paspampres disempurnakan dengan komposisi sebagai berikut:
1. Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan,
2. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelijen, Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik,
3. Unsur pelayanan tediri dari Pekas , Sekretariat dan Detasemen Markas,
4. Unsur Badan pelaksana terdiri dari Densi, Denkomlek, Denkes, Denpal, Denbekang dan Pusdalops,

Unsur pelaksana kiprah paspampres terdiri dari:
1. Grup A Paspampres, berkekuatan 4 Detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya,
2. Grup B Paspampres, berkekuatan 4 Detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wapres RI beserta keluarganya,
3. Grup C Paspampres, bertugas melatih dan membina kemampuan personil Paspampres TNI, serta 1 Detasemen latihan bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres,
4. Grup D Paspampres, berkekuatan 4 Detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wapres beserta keluarganya.

Proses Rekrutmen Paspampres 

Dalam proses rekrutmen untuk bergabung dalam Paspamres, dilakukan seleksi yang sangat ketat terhadap para prajurit terbaik yang berasal dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) serta Angkatan Udara (AU). Mereka yang terpilih nantinya akan mengemban misi besar, yaitu mengamankan setiap jengkal perjalanan Kepala Negara ke seluruh pelosok negeri dan juga mancanegara.

Menjadi bab dari Paspampres merupakan sebuah prestasi membanggakan. Terlebih dikarenakan hal Paspampres merupakan sebuah pekerjaan beresiko tinggi yang mengharuskan mereka yang dalam bergabung, bangun di garda depan pengamanan layaknya pagar pengaman dan bertaruh nyawa bagi keselamatan jiwa para VVIP. Mereka yang bergabung bersama Paspampres diharuskan untuk mengikuti banyak sekali macam pembinaan guna meningkatkan skill awareness individu, yang tentunya tidaklah gampang untuk dijalankan. Maka tidaklah berlebihan jikalau menjadi bab dari Paspampres merupakan sebuah upaya dedikasi bagi Negara.

Perlengkapan, Senjata, dan Kendaraan Tempur Paspampres

Paspampres biasanya bersiaga mengawasi keamanan sambil membawa senjata MP-5. Dilihat dari ukuran senjata buatan negara Jerman ini memang wajib alias kudu dibawa Paspampres alasannya terbilang kecil dan cocok untuk menangani serangan (ambush) dalam kota (urban war) saking kecilnya dibuatlah penemuan koper berisi senjata MP5. Jika ada yang membahayakan, tinggal mengarahkan koper ke arah sasaran dan menekan picu. Peluru kaliber 9 mm dijamin ampul bakal melumpuhkan musuh. Koper khusus ini dibentuk dari materi polimer padat dan kotak alumunium dengan plastik sebagai penutupnya. Koper ini mempunyai ukuran sebesar 20x15x5 inchi. Tak jauh beda dengan koper pada umumnya.

Dilihat dari sisi simpel dan penyamaran sanggup dibilang tidak mengecewakan untuk standar pengamanan VVIP, namun barangkali ada hambatan pada proses reload dan akurasi. Dibanderol dengan harga 19 jutaan, senjata ini juga banyak dipakai pada pasukan pengamanan lain di kepingan dunia. Untuk melindungi orang nomer satu dan orang nomer dua di Republik ini, sudah barang tentu Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) harus dibekali dengan bermacam-macam perangkat tunjangan yang memadai. Untuk menunjang misi pengamanan VVIP tersebut, salah satunya dengan kendaraan tempur (ranpur) lapis baja yang sanggup dipakai untuk misi penyelamatan maupun pengawalan bersenjata.

Tentu ada syarat khusus untuk kendaraan tempur Paspampres, diantaranya harus punya daya gerak dan mobilitas yang tinggi. Maka tak heran bila Paspampres semenjak tahun 80-an mempercayakan Commando Scout dan Commando Ranger untuk misi tersebut. Commando Scout tak lain ialah panser ringan untuk keperluan pengawalan dan intai, sedangkan Commando Ranger merupakan kendaraan lapis baja angkut personel. Baik Commando Scout dan Commando Ranger, merupakan ranpur buatan Cadilage Cage, AS, umumnya dua ranpur ini dipakai secara duet dalam banyak sekali misi oleh Paspampres, untuk kru operatornya sendiri ialah dari Korps Kavaleri Tentara Nasional Indonesia AD.

Commando Ranger mengandalkan senjata utama senapan mesin M-60 kaliber 7,62 mm. Meski versi yang dimiliki Indonesia tak dilengkapi kubah, tapi terdapat perisai baja untuk tunjangan juru tembak. Sudut putar senjata ini mencapai 270 derajat, dan untuk memudahkan dalam mengenali sasaran, sebuah lampu sorot juga ditanamkan pada dudukannya.

 merupakan pasukan adonan dari kesatuan Pasukan Pengaman Presiden RI (PASPAMPRES)
Gambar Senjata dan Ranpur yang biasa dipakai Paspampres.

Menurut informasi, Indonesia mempunyai 22 unit Commando Ranger. Dalam operasionalnya, kendaraan tempur ini lebih banyak ditugaskan untuk menjaga obyek-obyek yang sedang dihuni atau disinggahi oleh kepala negara. Tak heran bila Commando Ranger dan Commando Scout kerap hadir di sekitar kediaman Presiden ataupun Walkil Presiden, juga ketika Sidang Umum di DPR/MPR, kendaraan tempur ini selalu disiagakan di Senayan. ( sumber : Mr. Sirait, kaskusdotcom ).

Posting Komentar untuk "Pasukan Pengaman Presiden Ri (Paspampres)"