Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Kcmi Sebagai Sistem Pelaporan Pertambangan

KATA PENGANTAR 
1. Perkembangan dunia menuntut adanya “transparansi”, “standarisasi” dan “accountability” termasuk didalam dunia eksplorasi dan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Sejalan dengan itu di beberapa belahan dunia lain telah dikembangkan dan diberlakukan beberapa Kode yang menjadi teladan dalam pelaporan hasil eksplorasi, sumberdaya dan cadangan mineral dan batubara.

Di Indonesia industri pertambangan (termasuk eksplorasi) telah berkembang dengan pesat sehingga kebutuhan akan sumber pendanaan dari bursa dan perbankan meningkat secara signifikan. Oleh kesannya undangan akan laporan eksplorasi, sumberdaya dan cadangan mineral dan batubara yang kredibel disusun oleh individu yang kompeten juga meningkat. Selama ini masyarakat pertambangan Indonesia menganggap bahwa laporan yang kredibel yaitu laporan yang memenuhi kode JORC (Australasian Code for Reporting of Exploration Results, Mineral Resources and Ore Reserves). Karena kondisi di atas, Indonesia perlu membuatkan Kode Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdya Mineral dan Cadangan Bijih sendiri yang akan diacu oleh “Competent Person Indonesia”.

Kode ini diformulasikan dengan maksud untuk memutuskan standard minimum untuk pelaporan hasil eksplorasi, sumberdaya dan cadangan mineral dan batubara yang sesuai dengan standard internasional, supaya sanggup digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan perjuangan pertambangan.

Inisiatif pengembangan sistem pelaporan pertambangan dan “Competent Person Indonesia” oleh IAGI dimulai di final tahun 90?-an baik secara independen maupun bekerja sama dengan Bursa Efek Surabaya (sebelum bermetamorfosis Bursa Efek Indonesia) gotong royong dengan asosiasi profesi yang lain. Upaya ini belum pernah terwujud, hingga di tahun 2009 Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI) sebagai salah satu komisi di bawah IAGI menggerakkannya lagi. Di pihak lain PERHAPI telah menjalin kolaborasi dengan AusIMM dalam rangka penyusunan Kode Pelaporan Pertambangan semenjak tahun 1997. Komitmen PERHAPI ini diperkuat lagi pada tahun 2007 di Sydney bersama MICA (Minerals Council of Australia). Upaya tersebut di atas mulai terwujud semenjak dibentuknya Komite Bersama IAGI–PERHAPI untuk membuatkan sistem Competent Person Indonesia dan Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih Indonesia yang disebut sebagai Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI). Surat Keputusan Bersama IAGI – Perhapi ihwal hal ini dilampirkan pada bab belakang dokumen ini. Untuk selanjutnya Kode yang disusun oleh KCMI ini dinamakan Kode KCMI.

Penyusunan Kode KCMI ini didukung pula oleh Ketua JORC (Joint Ore Reserve Committee), Australia.

PENDAHULUAN 
2. Kode ini terdiri dari tiga unsur utama yaitu Kode itu sendiri, istilah-istilah penting dan definisinya, dan petunjuk. Istilah-istilah penting dan definisinya ditandai dengan huruf tebal. Petunjuk diletakkan pada masing-masing pasal Kode yang ditulis dengan abjad miring. Petunjuk dimaksudkan untuk menawarkan tunjangan dan instruksi kepada pembaca. Petunjuk bukan merupakan bab dari Kode, tetapi harus dipertimbangkan pada dikala menginterpretasi Kode ini. Kata-kata yang ditulis dengan abjad miring juga digunakan di dalam Lampiran 1 – "Istilah Umum dan Persamaannya", dan Tabel 1 – "Daftar Pengecekan untuk Kriteria Pengkajian dan Pelaporan", untuk memperjelas kedudukannya sebagai bab dari penjelasan, dan Tabel 1 bukanlah merupakan hal yang wajib dalam penyusunan laporan.

3. Kode ini sebagian besar diadopsi dari "Australasian Code for Reporting of Exploration Results, Mineral Resources and Ore Reserves – The JORC Code – 2004 Edition". Kode ini diberlakukan bagi setiap “Competent Person Indonesia” anggota Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), dan diusulkan supaya diadopsi dan tercantum dalam daftar peraturan Bursa Efek Indonesia.

RUANG LINGKUP
4. Azas-azas utama yang mengatur operasi dan penerapan dari Kode ini yaitu transparansi, materiality dan kompeten. 
  • Transparansi mensyaratkan bahwa pembaca Laporan Publik disuguhi dengan informasi yang cukup, penyajian yang terang dan tidak mempunyai arti yang membingungkan untuk memahami laporan dan tidak menyesatkan. 
  • Materiality mensyaratkan Laporan Publik berisikan semua informasi yang relevan yang diharapkan oleh investor dan penasihat profesionalnya secara wajar, dan sepantasnya diharapkan dijumpai dalam laporan tersebut, untuk keperluan pengambilan keputusan yang sempurna dan berimbang mengenai Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih yang dilaporkan.
  • Kompeten mensyaratkan bahwa Laporan Publik didasarkan pada hasil kerja yang dipertanggungjawabkan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dan berpengalaman pada bidangnya serta terikat oleh kode etik dan aturan organisasi yang menaunginya.
5. Acuan dalam Kode ini mengenai Laporan Publik atau penyusunan Laporan Publik yaitu untuk suatu laporan atau penyusunan laporan Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih, disiapkan untuk keperluan menawarkan informasi kepada investor atau investor potensial dan penasihat mereka. Ini meliputi suatu laporan atau pelaporan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan peraturan.

Kode ini yaitu standar minimum yang dibutuhkan dalam penyusunan Laporan Publik. Kode ini juga menyarankan pengadopsian Kode ini sebagai standar minimum dalam penyusunan laporan lain. Perusahaan didorong untuk menyediakan informasi dalam Laporan Publik mereka se-komprehensif mungkin.

Kode ini berlaku untuk informasi lain yang diumumkan oleh perusahaan kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan pada web-site perusahaan dan pemberian keterangan singkat kepada pemegang saham, pialang saham dan analis investasi. Kode ini juga berlaku pada laporan-laporan yang disiapkan untuk tujuan ibarat diuraikan pada Pasal 5: pernyataan lingkungan; ”Information Memoranda”; Laporan Pakar, dan makalah teknis yang mengacu kepada Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih.


Untuk perusahaan yang megeluarkan laporan tahunan singkat, atau laporan ringkas lainnya, dianjurkan untuk memasukkan semua informasi bernilai yang berkaitan dengan Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih. Dalam kasus-kasus dimana informasi ringkas disajikan, harus dinyatakan secara terang bahwa informasi tersebut yaitu sebuah rangkuman dari Laporan Publik atau penyusunan Laporan Publik yang memenuhi aturan-aturan Kode ini, dengan sumber tumpuan dilampirkan.

Diketahui bahwa perusahaan-perusahaan sanggup diminta untuk menerbitkan laporan- laporan kepada lebih dari satu forum pelaksana peraturan yang berwenang, dengan standar kepatuhan yang mungkin berbeda dengan Kode ini. Direkomendasikan bahwa laporan-laporan demikian mencantumkan suatu pernyataan yang mengingatkan kepada pembaca ihwal situasi ini. Bilamana anggota dari PERHAPI dan IAGI diminta untuk memberikan laporannya kepada forum berwenang lainnya, mereka wajib mematuhi persyaratan dari aturan forum tersebut.

Istilah "persyaratan peraturan" sebagaimana yang digunakan pada Pasal 5 tidak dimaksudkan untuk meliputi laporan-laporan yang dibuat untuk lembaga-lembaga Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Pusat guna memenuhi persyaratan perundang-undangan, dimana penyediaan informasi untuk penanam modal umum bukan menjadi tujuan utama. Jika laporan-laporan tersebut menjadi beredar di masyarakat, maka laporan tersebut tidak akan dianggap sebagai Laporan Publik berdasarkan Kode ini (lihat juga petunjuk pada Pasal 19 dan 37).

Istilah “dokumentasi” mengacu pada Kode ini yaitu untuk dokumen internal perusahaan yang disiapkan sebagai dasar, atau untuk mendukung, Laporan Publik.

Diketahui bahwa situasi ini mungkin timbul dimana dokumentasi yang disiapkan oleh “Competent Person Indonesia” untuk keperluan internal perusahaan atau dokumentasi untuk keperluan non-publik yang sejenis, tidak mematuhi Kode ini. Dalam situasi demikian, dianjurkan untuk mencantumkan pernyataan yang menarik perhatian terhadap situasi di atas. Hal ini akan memperkecil kemungkinan bahwa dokumen yang “tidak mematuhi Kode ini” digunakan untuk menyusun Laporan-laporan Publik, alasannya Pasal 8 mensyaratkan Laporan Publik harus mencerminkan Hasil- hasil Eksplorasi, estimasi Sumberdaya Mineral dan/atau Cadangan Bijih, dan dokumentasi pendukungnya, yang disiapkan oleh seorang “Competent Person Indonesia”.

Meskipun setiap upaya telah dilakukan dalam Kode dan Pedoman ini untuk meliputi sebagian besar situasi yang mungkin akan ditemui dalam penyusunan Laporan Publik, tetapi mungkin masih akan terjadi keraguan mengenai keterbukaan informasi yang memadai. Dalam keadaan demikian, pengguna Kode ini dan mereka yang menyusun laporan yang mematuhi Kode ini semestinya dibimbing oleh niatnya, untuk menyediakan standar minimum pada Laporan Publik, dan memastikan laporan tersebut mempunyai semua informasi yang dibutuhkan oleh investor dan penasihat profesional mereka, dan layak ditemukan dalam laporan, untuk keperluan pengambilan keputusan yang pantas dan berimbang mengenai Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih yang dilaporkan.

6. Kode ini sanggup diterapkan untuk semua mineral padat, termasuk intan dan batumulia lainnya, mineral industri dan batubara, dimana Laporan Publik dari Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih disyaratkan oleh institusi yang memerlukannya.

7. Komite Bersama IAGI – Perhapi untuk pengembangan sistem Competent Person dan Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih Indonesia (KCMI) mengetahui dan menyadari bahwa peninjauan lanjut dari Kode dan Penjelasannya akan diharapkan dari waktu ke waktu.

KOMPETENSI DAN TANGGUNG JAWAB
8. Laporan Publik dari perusahaan berkenaan dengan Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih merupakan tanggung jawab dari Dewan Direksi perusahaannya. Semua laporan tersebut harus berdasarkan, dan mencerminkan secara masuk akal informasi dan dokumen pendukung yang disiapkan oleh seorang atau beberapa “Competent Person Indonesia” (CPI). Sebuah perusahaan yang menerbitkan Laporan Publik harus mengumumkan nama atau nama-nama dari CPI tersebut, menyatakan apakah CPI itu sebagai pegawai tetap perusahaan, dan kalau tidak, harus mencantumkan nama perusahaan dimana CPI bekerja. Laporan tersebut sanggup dikeluarkan dengan izin tertulis dari seorang atau beberapa CPI berkenaan dengan bentuk dan isi laporan tersebut.

Format yang sempurna dari pernyataan kepatuhan yaitu sebagai berikut (hapus butir-butir yang tidak terpakai):
  • Jika informasi yang dibutuhkan ada dalam isi laporan: “Informasi yang terdapat dalam laporan ini yang bekerjasama dengan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih yaitu didasarkan atas informasi yang dikompilasi oleh (cantumkan nama CPI), yang yaitu Anggota Perhapi atau IAGI yang terdaftar sebagai CPI Perhapi atau IAGI.
  • Jika informasi yang disyaratkan termasuk di dalam pernyataan sebagai lampiran: “Informasi yang terdapat dalam laporan dimana pernyataan ihwal Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih dilampirkan yaitu didasarkan atas informasi yang dikompilasikan oleh (cantumkan nama CPI), Anggota Perhapi atau IAGI yang terdaftar sebagai CPI Perhapi atau IAGI.
  • Jika CPI yaitu pegawai tetap perusahaan: “(Cantumkan nama CPI) yaitu pegawai tetap perusahaan”.
  • Jika CPI yaitu bukan pegawai tetap perusahaan: “(Cantumkan nama CPI) bekerja untuk (cantumkan nama perusahaannya)”.
  • Untuk semua laporan: “(Cantumkan nama CPI) mempunyai pengalaman cukup sesuai dengan tipe (style) mineralisasi dan tipe cebakan/ endapan yang sedang dipertimbangkan, dan sesuai dengan acara yang ia lakukan untuk memenuhi syarat sebagai CPI ibarat yang diterangkan dalam Kode Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih Indonesia. (Cantumkan nama CPI) menyetujui penyertaan hal-hal yang dimasukkan dalam laporan berdasarkan informasi dari yang bersangkutan dan dalam bentuk serta keadaan sesuai apa adanya.
9. Dokumen yang menandakan secara rinci Hasil-hasil Eksplorasi, estimasi Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih, dimana Laporan Publik ihwal Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih didasarkan, harus disiapkan oleh, atau dibawah pengarahan dari, dan ditanda-tangani oleh seorang atau beberapa CPI. Dokumen tersebut harus menyediakan citra yang masuk akal ihwal Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih yang sedang dilaporkan.

10. Seorang “Competent Person Indonesia” yaitu Anggota Perhapi atau IAGI yang terdaftar sebagai CPI Perhapi atau IAGI berdasarkan peraturan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.

Seorang CPI harus mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya lima tahun dalam bidang yang sesuai dengan bentuk mineralisasi dan jenis cebakan yang sedang dipertimbangkan dan sesuai dengan acara yang sedang dilakukan oleh CPI tersebut.

Apabila CPI tersebut menyusun suatu laporan ihwal Hasil-hasil Eksplorasi, maka pengalaman CPI tersebut harus sesuai dengan bidang eksplorasi. Jika CPI tersebut sedang melaksanakan atau mengawasi acara estimasi Sumberdaya Mineral, pengalaman CPI tersebut harus relevan dengan estimasi, kajian, dan penilaian Sumberdaya Mineral. Jika CPI tersebut sedang melaksanakan atau mengawasi acara estimasi Cadangan Bijih, pengalaman CPI tersebut harus relevan dengan estimasi, kajian, evaluasi, dan keekonomian proses ekstraksi dari Cadangan Bijih.

Kunci kualifikasi dalam definisi CPI yaitu kata “relevan”. Penentuan mengenai “pengalaman yang relevan” sanggup menjadi hal sulit dan penentuan berdasar pengertian umum (“common sense”) tetap harus dikaji. Misalnya, dalam estimasi Sumberdaya Mineral untuk mineralisasi emas type urat, pengalaman mengenai “high nugget”, tipe mineralisasi berbentuk urat ibarat urat timah, uranium, dll mungkin akan relevan, sebaliknya pengalaman dalam cebakan logam dasar yang bersifat masif mungkin tidak relevan.

Sebagai contoh kedua, untuk sanggup dinyatakan sebagai CPI dalam estimasi Cadangan Bijih untuk cebakan emas aluvial, dibutuhkan pengalaman yang memadai (mungkin paling kurang lima tahun) dalam penilaian dan ekstraksi secara hemat dari jenis mineralisasi tersebut. Hal ini dikarenakan kharakteristik emas yang khas dalam sistem aluvial, ukuran partikel dari sedimen sarang-nya yang khas, dan kadar yang rendah. Pengalaman dengan cebakan “placer” yang mengandung mineral-mineral selain emas mungkin bukan pengalaman yang cukup relevan.

Kata kunci “relevan” juga berarti bahwa seseorang tidak selalu memerlukan pengalaman lima tahun pada masing-masing jenis cebakan supaya sanggup bertindak sebagai CPI kalau orang itu mempunyai pengalaman yang relevan pada tipe-tipe cebakan lain. Sebagai contoh, seorang (katakan) dengan pengalaman 20 tahun dalam
estimasi Sumberdaya Mineral untuk banyak sekali jenis cebakan logam yang berasosiasi dengan batuan beku mungkin tidak memerlukan pengalaman spesifik (katakan) pada cebakan tembaga porfiri selama lima tahun supaya orang tersebut sanggup bertindak sebagai CPI. Pengalaman yang relevan dalam tipe cebakan lain sanggup diperhitungkan sebagai pengalaman yang dipersyaratkan dalam kaitannya dengan cebakan tembaga porfiri.

Tambahan pengalaman selain mengenai jenis mineralisasi, seorang CPI yang bertanggung jawab atas kompilasi Hasil-hasil Eksplorasi atau estimasi Sumberdaya Mineral harus mempunyai cukup pengalaman dalam teknik-teknik pengambilan conto dan analisa laboratorium yang relevan dengan cebakan yang sedang dipertimbangkan, supaya menyadari persoalan-persoalan yang sanggup menghipnotis tingkat kepercayaan dari data. Pemahaman ihwal teknik-teknik penambangan dan pengolahan yang akan digunakan pada jenis cebakan tersebut mungkin juga menjadi hal yang penting.

Sebagai teladan umum, orang-orang yang bertindak sebagai CPI harus yakin bahwa ia sanggup berhadapan dengan rekan sejawatnya dan sanggup mendemonstrasikan kompetensinya pada bidang komoditi, tipe cebakan, dan situasi yang sedang dihadapi. Bila terdapat keraguan, orang tersebut seharusnya minta pendapat lain dari rekan seprofesi yang lebih mumpuni dalam pengetahuan dan pengalaman atau sebaiknya ia mengundurkan diri sebagai CPI.

Estimasi Sumberdaya Mineral mungkin merupakan suatu kerja tim (misalnya, melibatkan satu orang atau tim yang mengumpulkan data, dan orang atau tim lain mempersiapkan estimasinya). Estimasi Cadangan Bijih sangat umum merupakan kerja tim yang melibatkan beberapa disiplin teknis. Sangat dianjurkan bahwa pembagian tanggung jawab yang terang di dalam suatu tim, dimana masing-masing CPI dan kontribusinya harus teridentifikasi, dan tanggung jawab disepakati sesuai bantuan masing-masing. Jika hanya satu CPI menandatangani dokumentasi Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih, orang tersebut bertanggung jawab dan sanggup mempertanggung jawabkan keseluruhan dokumen berdasarkan Kode. Sangatlah penting dalam situasi ibarat ini bahwa CPI tersebut mendapatkan keseluruhan tanggung jawab untuk suatu estimasi Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih dan semua dokumen pendukung yang disiapkan, baik secara keseluruhan atau sebagian oleh orang lain, dan yakin bahwa pekerjaan dari kontributor lain itu sanggup diterima.

Keluhan-keluhan yang muncul sehubungan dengan pekerjaan profesional dari seorang CPI akan berurusan dengan aturan-aturan dan mekanisme disiplin organisasi profesi dimana CPI tersebut bernaung.

Ketika perusahaan yang mempunyai kepentingan di luar negeri akan melaporkan Hasil-hasil Eksplorasi, estimasi Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih di Indonesia yang disiapkan oleh seseorang yang bukan Anggota dari Perhapi atau IAGI, perusahaan tersebut harus menunjuk seorang atau beberapa CPI untuk mengambil
tangung jawab atas Hasil-hasil Eksplorasi, estimasi Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih. CPI atau beberapa CPI yang melaksanakan acara ini harus paham bahwa mereka mendapatkan tanggung jawab penuh dalam estimasi tersebut dan dokumen pendukungnya.


11. Laporan Publik yang bekerjasama dengan Hasil-hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih mestinya hanya memakai istilah-istilah yang ditetapkan dalam Gambar 1.

Istilah Faktor Pengubah didefinisikan guna memasukkan pertimbangan-pertimbangan penambangan, metalurgi, pengolahan, ekonomi, pemasaran, hukum, lingkungan, sosial dan pemerintahan.

Gambar 1 memutuskan kerangka untuk pengklasifikasian estimasi tonase dan kadar (kualitas) untuk merefleksikan perbedaan tingkat keyakinan geologi dan derajad perbedaan dari penilaian keteknikan dan keekonomian. Sumberdaya Mineral sanggup diestimasikan terutama oleh andal geologi berdasarkan informasi ilmu kebumian dengan beberapa masukan dari disiplin ilmu lain. Cadangan Bijih, yang merupakan hasil modifikasi dari sebagian Sumberdaya Mineral Terunjuk dan Terukur (diperlihatkan di dalam kotak garis putus-putus pada Gambar 1), mensyaratkan Faktor Pengubah yang menghipnotis ekstraksi, dan pada kebanyakan contoh harus diestimasi dengan masukan dari banyak sekali disiplin ilmu.

 termasuk didalam dunia eksplorasi dan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia Kode KCMI sebagai Sistem Pelaporan Pertambangan
Gambar 1. Hubungan antara Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih.
Sumberdaya Mineral Terukur sanggup dikonversi menjadi Cadangan Bijih Terbukti ataupun Cadangan Bijih Terkira. CPI sanggup mengkonversi Sumberdaya Mineral Terukur menjadi Cadangan Bijih Terkira alasannya adanya ketidak-pastian terhadap beberapa atau semua Faktor pengubah yang digunakan sebagai pertimbangan pada dikala menkonversi Sumberdaya Mineral menjadi Cadangan Bijih. Hubungan tersebut diperlihatkan oleh garis panah putus-putus pada Gambar 1. Meskipun arah garis panah putus-putus mengandung komponen vertikal, tidak berarti ada penurunan dalam level pengetahuan atau keyakinan geologi. Pada situasi demikian Faktor Pengubah harus diterangkan secara jelas.

Posting Komentar untuk "Kode Kcmi Sebagai Sistem Pelaporan Pertambangan"